

Dok: KTH Cinta Alam Kabupaten Samosir Binaan IPBSI ( Ikatan Pemuda Beladiri Seluruh Indonesia )
Perhutani Sosial
Perhutanan Sosial adalah program pemerintah yang memungkinkan masyarakat mengelola hutan secara lestari.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian hutan, dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Pelaku Perhutanan Sosial:
Masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat
Memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan
Manfaat Perhutanan Sosial:
Mendapatkan akses kelola hutan
Mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan
Mendapatkan kepastian ruang usaha
Mendukung ketahanan pangan nasional
Memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan ketahanan pangan yang kokoh dan mandiri.
Cara Mengelola Hutan dalam Perhutanan: Sosial Kelola sosial, Kelola kawasan, Kelola usaha.
Kerjasama dengan Perhutani:
Masyarakat dapat bekerjasama dengan Perhutani dengan skema PSKK
Perhutani dapat memberikan pemahaman program Perhutanan Sosial kepada masyarakat
(R/ Media Global Indonesia News)
