

Media Global Indonesia News – Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,
Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada konferensi pers di gedung kejaksaan agung pada hari Kamis (17/4/2025).
Adapun nama-nama ke Delapan tersebut berinisial sebagai berikut:
- BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
- YD selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021.
- FK selaku Senior Analis Downstream PT Pertamina (Persero).
- BK selaku SVP Controller PT Pertamina (Persero).
- IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.
- FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga (Desember 2022 s.d. sekarang).
- KA selaku Direktur PT Bumi Bahtera Perkasa.
- RSA selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.
Kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023 atas nama Tersangka YF dkk, kata Harli.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ungkapnya.
(R/MGIN-Agust)
