

Media Global Indonesia News – Jakarta, Dewan Pers memastikan akan memeriksa Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif Tian Bahtiar (TB) yang menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
“Pasti (akan memeriksa Tian Bahtiar). Prosesnya akan menghadirkan para pihak, ya,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai menerima kedatangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara.
Untuk itu, Ninik meminta Kejaksaan Agung untuk membantu menghadirkan Tian Bahtiar yang telah menjadi tersangka, guna memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
“Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu, kan, juga perlu menghadirkan pihak. Jadi, mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik.
“Kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan,” ujarnya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan tindak pidana maka penanganannya menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Pada Kamis ini, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menyerahkan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara melalui narasi negatif yang menjerat Tian Bahtiar kepada Dewan Pers.
“Hari ini tentu Pusat Penerangan Hukum Kejagung meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Setelah Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) menerima dari penyidik (Jampidsus), kami teruskan ke Dewan Pers,” kata Harli.
Total jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 10 bundel dan berupa hard copy.
Mengenai detail isi dokumen yang diserahkan, Harli enggan membeberkannya. “Biarkan dulu, nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti Dewan Pers yang akan menilai dulu,” katanya.
(R/MGIN)
