Presiden Prabowo Subianto Akan Naikkan Gaji Hakim, Agar Tidak Mudah Di Sogok

Posted by : Media Global Indonesia News May 3, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Ilustrasi Ruang Pengadilan

Media Global Indonesia News – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim agar tak mudah disogok. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mendukung upaya menaikkan gaji hakim, karena masih banyak hakim yang hidup jauh dari kata sejahtera.

“Masih banyak hakim-hakim yang untuk sekedar tempat tinggal mereka masih sewa atau kontrak. Belum lagi soal fasilitas kesehatan, transportasi dan lainnya yang belum memadai,” ujarnya, pada Jumat (2/5/2025).

Dia mengungkap problematika dunia peradilan di Indonesia yang kompleks.

Sehingga dengan menaikkan kesejahteraan para hakim, menurut dia, bisa meminimalisir praktek praktek gelap di dunia peradilan yang terjadi selama ini.

Menurutnya, kerap kali berbagai penyelewengan yang dilakukan para hakim karena mereka tergoda oleh berbagai macam iming-iming atau tawaran yang dijanjikan para pihak yang berperkara.

“Menaikkan kesejahteraan para hakim kita berharap kinerja dan integritas mereka semakin lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden ke7 RI Joko Widodo memberikan hadiah perpisahan untuk para hakim Indonesia dengan menaikkan gaji pokok dan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

Aturan ini resmi ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Dalam PP 44/2024 tentang perubahan ketiga atas PP 94/2012, tertulis bahwa kenaikan gaji hakim dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan dan menjaga kemandirian dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Golongan IIIa (01 tahun): naik dari Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.785.700

Golongan IIIb: dari Rp 2.151.400 menjadi Rp 2.903.600

Golongan IIIc: dari Rp 2.242.400 menjadi Rp 3.026.400

Golongan IIId: dari Rp 2.337.300 menjadi Rp 3.154.400

IVa (3132 tahun): naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000

IVb: dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300

IVc: dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400

IVd: dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500

IVe: dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200

Hakim Pratama: Rp 19.600.000 (dari Rp 14.000.000)

Pratama Muda: Rp 20.900.000 (dari Rp 14.900.000)

Pratama Madya: Rp 22.500.000 (dari Rp 16.000.000)

Ketua/Kepala: Rp 37.900.000 (dari Rp 27.000.000)

Hakim Pratama: Rp 16.500.000

Pratama Muda: Rp 17.800.000

Pratama Madya/Kapten: Rp 18.900.000

Pratama Utama: Rp 20.300.000

Ketua/Kepala: Rp 32.900.000

Hakim Pratama: Rp 14.000.000

Pratama Muda: Rp 15.000.000

Pratama Madya/Kapten: Rp 16.100.000

Pratama Utama: Rp 17.300.000

Ketua/Kepala: Rp 28.400.000

Hakim Pratama: Rp 11.900.000

Pratama Muda: Rp 12.700.000

Pratama Madya: Rp 13.600.000

Pratama Utama: Rp 14.600.000

Madya Pratama: Rp 15.600.000

Madya Muda: Rp 16.700.000

Madya Utama: Rp 18.000.000

Utama Muda: Rp 19.100.000

Utama: Rp 20.500.000

Wakil Ketua: Rp 22.300.000

Ketua/Kepala: Rp 24.600.000

Ketua/Kepala: Rp 56.000.000 (dari Rp 40.200.000)

Wakil Ketua: Rp 51.300.000

Hakim Utama: Rp 46.800.000

Hakim Utama Muda: Rp 43.700.000

Hakim Madya Utama: Rp 40.900.000

Hakim Madya Muda: Rp 38.200.000

Kenaikan gaji berkala tetap diberikan berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja minimal bernilai baik. Atasan langsung bertanggung jawab memberikan pemberitahuan atas kenaikan tersebut.

Meski demikian, jumlah kenaikan ini dinilai masih lebih rendah dari usulan Solidaritas Hakim Indonesia yang sebelumnya meminta kenaikan hingga 142 persen, berdasarkan proyeksi inflasi hingga tahun 2034.

(R/MGIN)

RELATED POSTS