Kejari Medan Sita Tanah Dan Bangunan Aset Milik PT KAI

Posted by : Media Global Indonesia News May 19, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Tim Penyitaan dari Kejaksaan

Media Global Indonesia News – Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, melakukan penyitaan tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,91 miliar lebih.

“Hari ini kita melakukan penyitaan tanah dan bangunan aset milik PT KAI (Persero), di Jalan Sutomo yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra di Medan, Senin (19/5), dilansir dari Antara.

Fajar menyampaikan aset yang disita berupa tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk usaha doorsmeer mobil dan kos-kosan, yang dikuasai oleh Risma Siahaan alias RS (64), yang saat ini telah berstatus tersangka.

Penyitaan itu dilakukan, lanjut dia, berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print -286/L.2.10/Fd.2/09/2024, tertanggal 23 September 2024.

“Kemudian, penetapan sita Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 21/PEN.PID.SUS-TPK-SITA/2025/PN/MDN, tertanggal 21 April 2025,” jelasnya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma.

Pihaknya mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka RS yang menguasai aset milik PT KAI telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.

“Akibat perbuatan tersangka RS yang menggunakan aset PT KAI untuk usaha pribadi selama puluhan tahun, menimbulkan kerugian negara senilai Rp21,91 miliar lebih,” tegasnya.

Ia menambah, dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka RS ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Untuk penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang dilakukan tersangka RS, tim Bidang Pidsus Kejari Medan akan terus memproses hingga ke persidangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya Kota Medan yang menguasai aset milik BUMN, di antaranya PT KAI (Persero), agar segera mengembalikan kepada pihak terkait.

“Karena bagaimanapun juga itu merupakan aset milik negara. Jadi kami harapkan dan menghimbau semua masyarakat yang menguasai aset tanpa hak segera mengembalikan, jangan sampai diproses hukum,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati Banten itu.

Deputi Vice Presiden Divre I PT KAI Sumut Teguh Triyono didampingi Manajer Aset PT KAI Divre I Sumut Dedi Akmal yang hadir dalam kegiatan penyitaan aset tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah hukum yang dilakukan Kejari Medan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bapak Kajari Medan beserta jajaran yang telah mendukung upaya pengembalian aset milik PT KAI,” ujarnya.

Dia menyatakan, pihaknya dengan adanya bantuan dan support dari pihak Kejari Medan, PT KAI berkomitmen untuk terus menertibkan penguasaan aset-aset perusahaan yang tidak sah.

“Kedepannya, kami akan terus melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih menguasai aset milik PT KAI secara tidak sah,” ujar Teguh Triyono.

(R/MGIN)

RELATED POSTS