

Media Global Indonesia News – Jakarta, Selasa (27/5/2025) menjadi sejarah baru bagi pendidikan Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Pemerintah harus menjamin pendidikan dasar gratis bagi sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
JPPI menyebut hal ini merupakan kemenangan monumental untuk hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan negara wajib hadir untuk memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak tanpa memandang sekolah negeri ataupun swasta.
“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji sebagai pemohon uji materi.
Usulan JPPI kepada Pemerintah
JPPI menyerukan kepada Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera melakukan beberapa langkah berikut:
1. Integrasi Sekolah Swasta dalam SPMB Online
JPPI meminta agar Pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online yang dikelola Pemerintah.
“Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” ungkapnya.
2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan
JPPI meminta anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan.
Ubaid menyebut prioritas utama realokasi dan optimalisasi ini harus diarahkan ke pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, serta penyediaan fasilitas untuk menunjang pendidikan dasar gratis.
Menurut Ubaid, langkah ini juga termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.
3. Pengawasan yang Ketat pada Pungutan
Ubaid menyebut Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan pada segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri ataupun swasta.
“Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini,” ujarnya.
4. Sosialisasi Menyeluruh ke Publik dan Sekolah
Ubaid menegaskan Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, orang tua, dan semua satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. Ia menyebut sekolah perlu memahami hak dan kewajiban baru mengenai pembiayaan pendidikan.
“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” tegasnya.
“Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” tutupnya.
(R/MGIN)
