Praktik Pemerasan TKA di Kemenaker Terjadi Sejak 2012, Kerugian Rp. 53 Milyar

Posted by : Media Global Indonesia News June 7, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Media Global Indonesia News – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berlangsung sejak 2012.

Saat itu, posisi Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Dari hasil pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Jumat, 6 Juni 2025.

Meski aliran dana baru terlacak sejak 2019, saksi menyebut praktik kotor itu telah berlangsung jauh sebelumnya.

KPK menetapkan delapan tersangka dari kalangan eks pejabat dan staf Kemnaker.

Mereka diduga memeras calon TKA dengan total kerugian mencapai Rp53 miliar, khususnya dari sektor pertambangan yang dianggap “tidak keberatan” dimintai uang.

(R/MGIN)

RELATED POSTS