Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Posted by : Media Global Indonesia News July 6, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025)

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tom dituntut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, tuntutan tersebut dinilai terlalu berat lantaran Tom tidak menikmati hasil korupsi.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi,” ujar Yudi, Minggu (5/7/2025).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom. Untuk yang meringankan, Jaksa menyebutkan Tom Lembong belum pernah tersandung pidana.

(R/MGIN)

RELATED POSTS