Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua (2)Tersangka Diduga Bandar Narkoba

Posted by : Media Global Indonesia News July 7, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Barang bukti Narkoba berjenis sabu di Polres Binjai, Provinsi Sumatera Utara, (7/7/25) - Foto: Yopie S

Media Global Indonesia News.com – Binjai, Usai dapat informasi dari masyarakat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba.

Kedua terduga bandar dengan inisial IA (37) dan YA (29) di TKP Jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (02/07/2025) pukul 01.00 wib dinihari.

Adapun kronologis terjadinya penangkapan, pada hari selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 21.00 wib, personil sat narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa di Jalan Kedodong sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli terhadap narkoba.

Setelah menerima informasi, Tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya langsung berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Hasil penyelidikan, ditemukan dua orang laki-laki yang dicurigai dimana saat itu keduanya sedang berdiri di depan rumah warga, namun tidak jauh darinya terpantau 2 (dua) unit sepeda motor di pinggir jalan.

Melihat ada kejanggalan kemudian petugas langsung mendatanginya namun kedua orang pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga masyarakat sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya serta ditemukan barang bukti.

Adapun barang bukti terhadap keduanya berupa 1 (satu) plastik klip transparan besar berisikan 15 (lima belas), plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,45 gram, 1 (satu) toples transparan tutup warna ungu, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong, 2 (dua) plastik berwarna hitam, 1 (satu) unit hp merk iPhone warna hitam, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol BK 6005 YDH.

Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, IA (37) tinggal di Jalan Bandung Gg. Bandung Lk. II Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan sedangkan YA (29) tinggal di Jalan Let Umar Baki Lk.V Kelurahan Limau Mungkur, Kec Binjai Barat, Kota Binjai.

Terhadap kedua tersangka IA dan YA sudah ditersangkakan dengan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati, tegas Akp Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah bekerjasama dengan Polri untuk brantas peredaran narkoba di Kota Binjai, terang kasi humas Polres Binjai.

(MGIN/ Yopie S/ Humas)

RELATED POSTS