DPRD Kabupaten Humbahas Sahkan P-APBD 2025, Anggaran Disesuaikan Demi Efesiensi Kesejahteraan

Posted by : Media Global Indonesia News July 21, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua DPRD Humbahas dan Bupati Humbahas

Media Global Indonesia News.com – Dolok Sanggul, DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 17 Juli 2025, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora.

Sebelum pengesahan, Anggota DPRD Bresman Sianturi, SH membacakan laporan Badan Anggaran terkait postur perubahan APBD 2025. Dalam paparannya, terjadi penyesuaian signifikan, di mana pendapatan daerah turun dari Rp1,01 triliun menjadi Rp972,9 miliar.

Sementara belanja daerah juga mengalami pengurangan, dari Rp1,01 triliun menjadi Rp1,005 triliun. Penyesuaian ini, kata Bresman, selaras dengan arahan efisiensi dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta hasil rasionalisasi anggaran yang diajukan oleh masing-masing OPD melalui TAPD.

Setelah pembahasan, seluruh fraksi di DPRD — Golkar Solidaritas, Hanura, Nasdem, Persatuan Indonesia, Gerindra, dan Fraksi Gabungan — menyampaikan pendapat akhir yang sepakat menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH bersama unsur pimpinan DPRD. Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan P-APBD.

Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Mulai dari penyampaian nota pengantar, pandangan fraksi-fraksi, hingga pembahasan detail bersama Badan Anggaran telah dilalui dengan mengakomodir berbagai masukan, saran, dan himbauan demi penyempurnaan dokumen anggaran.

“Semua tahapan telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan P-APBD ini menjadi instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Oloan.

Sesuai ketentuan, dokumen hasil persetujuan bersama ini akan segera dikirimkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Hasil evaluasi gubernur nantinya akan disempurnakan oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda P-APBD 2025 secara resmi oleh Bupati.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu, Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora, unsur TNI-Polri, Sekda, pimpinan OPD, TP PKK, DWP, dan berbagai elemen masyarakat.

(MGIN/ Yopie S)

RELATED POSTS