

Media Global Indonesia News.com – Medan, Perjudian jenis tembak ikan di Jalan Besar Jamin Ginting, kecamatan Medan Baru, Kelurahan Titi Rantai
Masuk dari Gang Kali Kampung Tempel bebas beroperasi hingga hari minggu (20/7/2025).
Pantauan awak media Aktifitas perjudian tersebut ramai dan lancar tanpa hambatan sepertinya sudah dilegalkan Polisi setempat bahkan disebut- sebut sebagai Pengelola perjudian tersebut oknum Satuan samping inisial JG.
Warga yang di wawancarai di lokasi mengungkapkan bahwa perjudian di kampung nya sudah beroperasi hampir dua bulan lamanya.
“Sudah dua bulan bang judi ikan-ikan beroperasi di kampung ini, belum pernah di tindak kepolisian Kami takut akibat adanya aktifitas perjudian ini dapat merusak generasi muda bahkan memperburuk ekonomi masyarakat, Kata salah seorang warga yang minat identitas nya di rahasiakan, Minggu (20/7/25).
Dikatakan nya perjudian di kampung nya beroperasi 24 jam pagi hingga malam, anak-anak muda maupun tua keluar masuk ke lokasi perjudian tersebut bahkan banyak warga luar yang datang untuk ikut bermain judi.
“Anak-anak muda keluar masuk bang ke kampung ini sebagian kami kenal tapi banyak juga yang tidak kami kenal, kami takut setelah mereka bermain judi kehabisan uang warga sini yang jadi sasaran, Tambahnya.
Warga meminta kepada Kapolrestabes Medan, Polsek Medan Baru datang ke lokasi untuk melakukan penindakan karena perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga.
Mengenai aktifitas perjudian yang meresahkan warga tersebut Awak media ini sudah mengkonfirmasi Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang dan sudah menerima titik lokasi perjudian tembak ikan yang di maksud, namun sangat di sayangkan Kapolsek Medan Baru enggan membalas konfirmasi wartawan.
(MGIN/ Yopie S)
