

Media Global Indonesia News.com – Medan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Isabella Pencawan (ISA), istri dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara,Topan Obaja Putra Ginting terkait hasil penggeledahan di rumahnya di Medan.
Isabella diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, Senin (21/7/2025), dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat suaminya, Topan, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Saksi didalami diantaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka Topan Ginting yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Salah satu fokus pemeriksaan adalah temuan uang tunai Rp2,8 miliar dalam penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting yang berlokasi di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025) lalu.
“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” ucap Budi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut. Di antaranya, 28 gepokan uang pecahan Rp. 100 ribu dan Rp. 50 ribu dengan total nilai mencapai Rp. 2,8 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dua pucuk senjata api yang akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack,” ungkap Budi.
KPK menyatakan akan menelusuri aliran dana Rp. 2,8 miliar yang ditemukan di rumah mantan Kadis PUPR Sumut tersebut.
Budi menyebut, penyidik mendalami pihak yang diduga memberikan uang kepada Topan serta tujuan dari aliran dana tersebut.
“Tentunya semua akan didalami, baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan ke mana dan KPK masih akan terus menelusuri,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis malam, 26 Juni 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp. 231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lainnya.
(MGIN/ Yopie S)
