

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia memastikan negosiasi masih bergulir dan sesuai aturan.
Transfer data pribadi tersebut masuk dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Kepala negara menekankan, negosiasi dengan AS masih terus berjalan, termasuk mengenai kesepakatan yang tengah ramai dibahas masyarakat saat ini.
“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di JICC usai menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2025) malam.
Sebelumnya, Pemerintah AS dan Indonesia telah mencapai kesepakatan baru terkait tarif perdagangan dan kerja sama digital lintas negara.
Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah pemberlakuan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS sebagai bagian dari penghapusan hambatan dalam perdagangan digital.
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, dijelaskan bahwa Washington D.C. telah diakui sebagai mitra yang memiliki standar perlindungan data setara dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan Gedung Putih.
Menanggapi perkembangan ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci. Ia masih perlu berkoordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya kepada awak media di Istana Negara, Rabu (23/7/2025).
Ia mengungkapkan, agenda koordinasi akan berlangsung pada Kamis (24/7/2025) untuk membahas lebih lanjut substansi kesepakatan tersebut.
“Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya, topiknya apa, tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami,” ujar Meutya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki dasar hukum kuat terkait tata kelola data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hasan meluruskan, kesepakatan dengan AS tidak berarti memberikan izin bagi pihak luar untuk mengelola data masyarakat Indonesia secara bebas. Menurutnya, mekanisme transfer data hanya berlaku untuk kepentingan perdagangan yang melibatkan barang atau layanan tertentu.
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kerja sama semacam ini bukan hal baru bagi Indonesia. “Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada yang diakui bisa melindungi dan menjamin data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa, dan segala macam,” pungkasnya.
(R/ MGIN)
