

Media Global Indonesia News.com – Medan, Kompol Daulat Simamora bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH, Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus pelaku pembunuhan setelah kembali dari pelariannya selama tujuh tahun.
Pembunuhan keji itu terjadi pada Selasa, 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 wib di dalam kamar tidur para pelaku yang merupakan abang beradik kandung dan korban yang juga masih ada hubungan saudara dengan para pelaku.
Korban dibunuh dengan cara dimana pelaku Wira Dharma alias Uweng yang diringkus terlebih dahulu, menggunakan Kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku Hasbul Khair alias Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.
Setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat dan pada subuh hari. Agar tidak diketahui warga kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Korban dibuang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur,” terang Kompol Daulat Simamora dalam konferensi Pers, Senin (28/07/2025).
Orang tua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya karena sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah.
Kemudian warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal itu ke Polsek Patumbak.
Setelah mayat diangkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama Afri Winata Tarigan (27) warga Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak.
“Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasusnya terang benderang dimana pelaku Wira Dharma alias Uweng kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jalan.Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat,” ucap Daulat.
Pelaku Abul yang merupakan adik kandung dari Uweng mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekan Baru,Tebing Tinggi dan Kaban Jahe bekerja serabutan selama pelariannya.
Merasa aman dan merasa dirinya tidak dicari lagi, setelah 7 ( tujuh ) tahun dalam pelarian, pelaku Abul kembali ke Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kaban Jahe dan bekerja disana sebagai buruh tani.
Pada saat pelaku Abul Pulang dari Kaban Jahe Berastagi ke rumahnya pada Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 tiba di Patumbak, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH mendapat informasi dari warga dan selanjutnya memimpin penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu yang rencananya mau di bawa ke Kaban Jahe.
Melihat kedatangan petugas sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah di tajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu personil Polsek Patumbak dan sesaat kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti 3 ( tiga ) paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 340 Sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh ) tahun.
(MGIN/ Yopie S)
