Rektor USU Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Posted by : Media Global Indonesia News August 16, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Selain Rektor USU, KPK juga memanggil 12 saksi lain di antaranya Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison; Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni; dan Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.

Kemudian PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu; Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk; dan Perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).

Selanjutnya PNS/Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri;nDeddy Rangkuti (Wiraswasta); Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution; dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.

Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami penyidik terhadap belasan saksi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), mereka adalah:

1. Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES).

3. Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL).

4. Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR).

5. Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.

“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan.

Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) lalu.

KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

(R/ MGIN)

RELATED POSTS