Luar Biasa!!! Judi Sabung Ayam Desa Ajijulu Milik Bimas Pandia Terkenal Kebal Hukum

Posted by : Media Global Indonesia News August 24, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Ilustrasi Judi Sabung Ayam

Media Global Indonesia News.com – Karo,  Menurut informasi warga Desa Ajijulu, adanya perjudian tersebut jelas sangat meresahkan masyarakat. Sebab, banyaknya perekonomian warga jadi semrawut.

“Lah suami saya seperti orang gila. Tiap hari ke lokasi sabung ayam tersebut. Kalau tidak punya uang, apa saja dijual untuk berjudi, dan kalau dicegah ia marah-marah,” ungkap salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan. Minggu (24/08/2025).

Lebih lanjut menceritakan, beberapa minggu lalu ada event undangan perihal Judi sabung ayam disini. Hadiahnya juga lumayan. Eventnya Bergengsi Ayam Laga, Minggu 10 Agustus 2025. Didatangi banyak penghobi judi sabung ayam, baik dari daerah maupun dari luar daerah.

“Saya menjadi heran!! Kenapa perjudian sabung ayam di Kecamatan Tigapanah Desa Ajijulu, Kabupaten Karo ini masih saja dibuka dan melakukan aktivitasnya, menurut orang-orang sih, katanya ada backing atau backup dari  oknum APH. Dimana bos atau pemilik perjudian ada uang atensi bulanan untuk mereka,” urainya dengan heran ke awak media.

Sementara itu, pemilik atau bos perjudian sabung ayam tersebut bernama Bimas Pandia warga desa Ajijulu ini sudah lama beroperasi bahkan warga setempat sudah sering menegur untuk menutup praktek judi sabung ayam itu, tetapi Bimas  Pandia tidak menggubris dengan teguran dari warga setempat apa lagi APH, dia tidak takut kerena sudah setor ujar dari salah satu warga setempat.

Perlu diketahui, sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan ajaran agama.

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, di Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. Dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974, yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, baik Polsek, Polres Karo hingga Polda Sumut, sebagai penyampaian informasi dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan awal.

(MGIN/ EST)

RELATED POSTS