Rispan Tuah Sinaga S.H: Perusahaan PT MCF Diharapkan Patuhi Putusan Pengadilan Yang Sudah Inkracht

Posted by : Media Global Indonesia News September 26, 2025 Category : Berita Investigasi
Foto: Kuasa Hukum dari Tigor Leonardo Napitupulu, Rispan Tua Sinaga, S.H

Media Global Indonesia News.com. Medan, Berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tigor Leonardo Napitupulu selaku karyawan menggugat perusahaan PT MCF (Mega Central Finance) Cabang Tebing Tinggi yang beralamat di Jalan KF Tandean, Komplek Perumahan Griya Ira Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kuasa Hukum Penggugat Rispan Tuah Sinaga S.H mengatakan, semenjak diberhentikan kliennya yang bernama Tigor Leonardo Napitupulu di perusahaan PT MCF pada 9 Desember 2022, Klien kami telah menempuh berbagai upaya dalam memperoleh hak-haknya termasuk mediasi dan upaya Hukum sebagaimana ketentuanya sehingga kasus ini terang benderang.

“Permasalahan ini setelah di putuskannya perkara di tingkat Kasasi, sehingga sudah sepatutnya perusahaan MCF berkewajiban menyelesaikan kewajiban kepada klien kami,” kata Rispan Tuah Sinaga S.H didampingi rekannya Ahlil Azhari Hasibuan S.H di Pengadilan Negeri Medan kepada wartawan, Kamis (25/09/2025).

Lebih lanjut Rispan Tuah Sinaga S.H, menerangkan bahwa menindak lanjuti surat kami terdahulu tertanggal 14 Januari 2025 untuk dan atas nama klien kami Tigor Leonardo Napitupulu, sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan dengan register perkara nomor: 227/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:
488/K/Pdt.Sus-PHI/2025 atas
permasalahan pemutusan hubungan kerja klien kami oleh perusahaan Mega Central Finance Cabang Tebing Tinggi, telah di putuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan inkracht.

“Ketidak patuhan PT. MEGA CENTRAL FINANCE ( PT. MCF) Cab. TEBING TINGGI tampak pada tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), dimana dalam amar putusannya menghukum PT. MEGA CENTRAL FINANCE (PT.MCF) Cab. Tebing Tinggi untuk membayar hak -hak penggugat sebesar: Rp.39.844.260,-,”tegasnya.

Penasehat hukum Ahlil Azhari Hasibuan S.H, menambahkan disebutkan bahwa pihak PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) Cabang Tebing Tinggi telah dilakukan Aanmaning (terguran) oleh pihak Pengadilan Negeri Medan sebanyak 2 kali akan tetapi pihak PT. Mega Central Finance Cab. Tebing Tinggi sama sekali tidak mematuhi dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) tersebut.

Dengan hal tersebut selanjutnya pihak Kuasa Hukum dari Tigor Leonardo Napitupulu akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara guna membuat Laporan Polisi kepada Pengusaha dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan pada Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) mengenai tidak membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Tigor Leonardo Napitupulu berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat (1). Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Pasal 185 ayat (1) UUCK menyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

“Tapi bagi saya tidak masalah, hanya saja dengan adanya putusan Pengadilan ditingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) hak-hak Tigor Leonardo Napitupulu/klien saya untuk segera dibayarkan oleh pihak Mega Central Finance Cabang Tebing Tinggi,” tegas Ahlil Azhari Hasibuan S.H.

Ahlil Azhari Hasibuan S.H berharap permasalahan ini sudah dapat diselesaikan sesegera mungkin oleh pihak perusahaan, dan agar perusahaan PT. Mega Central Finance Cabang Tebing Tinggi tidak mengulur waktu lagi dengan berbagai alasan dan dalih oleh para pimpinan perusahaan Mega Central Finance karena ini sudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Sementara, Kepala Cabang MCF Tebing Tinggi, Riky, menjelaskan akan membuat uang pesangon atas nama Tigor Leonardo Simangunsong yang telah di PHK oleh pihak PT MCF.

“uang nya sudah ada Bang, tinggal hanya tekhnis pengambilan saja, yang mana untuk pengambilan dana nya sesuai dengan limit ATM rekening oprasional cabang hanya bisa 10 juta perhari,”ucap Riky saat di hubungi wartawan melalui WhatsApp (WA).

“Perhari ini dana yang sudah di tarik sudah ada 28,5 jt bg, besok kita tarik 10 juta lagi, diperkirakan tanggal 27 September 2025 sudah tertarik semua nya,”tutupnya.

(Yopie S)

RELATED POSTS