8 Orang Pegawai ASN Kotamadya Tanjung Balai Diberhentikan

Posted by : Media Global Indonesia News April 15, 2025 Category : Berita Interpretatif , Berita Mendalam
Dok, Photo: Kepala BKPSDM Kotamadya Tanjung Balai, Fatmawati.

Media Global Indonesia News – Tanjung Balai, Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kotamadya Tanjungbalai diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotamadya Tanjungbalai, Fatmawati, mengatakan bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Delapan ASN tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN di Pemko Tanjungbalai dengan hormat,” ujar Fatmawati, Senin (14/4/2025), dilansir dari RRI.

Fatmawati mengatakan pemberhentian tersebut diharapkannya dapat menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja.

“Lima ASN diberhentikan karena pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, sedangkan tiga ASN lainnya diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Fatmawati juga menyampaikan bahwa Wali Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Fatmawati juga berharap agar seluruh PNS di Kota Tanjungbalai dapat menaati aturan dan meningkatkan kedisiplinan demi mewujudkan visi misi Wali Kota Tanjungbalai.

“Mari tingkatkan kedisiplinan demi mewujudkan visi misi Wali Kota Tanjungbalai yaitu menuju Tanjungbalai Emas,” tutupnya.

(R/MGIN)

RELATED POSTS