

Media Global Indonesia News – Jakarta, Menteri Perdagangan Budi Santoso angkat bicara perkara temuan beras kemasan 5 kilogram yang hanya berisi 4 hingga 4,8 kilogram. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan warganet tentang temuan beras tak sesuai takaran itu.
“Pokoknya setiap pelanggaran akan kami tindak lebih lanjut,” ujar Budi Santoso dalam jumpa pers di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu, (19/3/2025) dikutip dari Tempo.
Budi Santoso menambahkan, pemerintah terus menggencarkan operasi pasar pangan murah. Di program itu, beras khususnya beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) merupakan salah satu bahan pangan yang dijual di bawah harga acuan penjualan (HAP).
Harga beras SPHP di operasi pasar bervariasi. Di zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, beras itu dipatok Rp 12 ribu per kilogram. Sedangkan di zona 2 yang meliputi Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, harganya dipatok Rp 12.300 per kilogram. Di zona 3, Maluku dan Papua, harganya lebih mahal, yakni Rp 12.600 per kilogram.
Di TikTok, sejumlah video menarasikan temuan beras 5 kilogram merek swasta yang setelah ditimbang diketahui hanya berisi 4 kilogram. Tak jelas siapa yang memproduksi beras tersebut. Di dalam karung, tak ada keterangan identitas produsen yang memproduksi beras.
Beras tak sesuai takaran juga ditemukan dari jenis beras SPHP yang diedarkan Perum Bulog. Sebuah video bertanggal 20/2/2025 menarasikan, ada pengusaha nakal yang mengurangi takaran beras bersubsidi itu. Setelah ditimbang, beras berlabel kemasan 5 kilogram itu ternyata hanya berisi 4,78 kilogram.
Temuan beras 5 kilogram tak sesuai takaran bukan kasus baru. Di platform media sosial yang sama, warganet telah menemukan praktik curang ini sejak tahun lalu. Di video bertanggal 23/4/2024, seorang warganet telah mengeluhkan sebuah merek beras tak sesuai takaran yang tak jelas diproduksi oleh siapa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengaku telah mengetahui perkara adanya beras yang tak sesuai dengan takaran. Ia mengatakan, kasus ini tengah didalami oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami sudah dengar. Itu sedang diproses sama Bareskrim Polri,” ujar Moga saat ditemui di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu, 19/3/2025.
Moga mejelaskan, ada aturan yang diduga dilanggar dalam kasus beras tak sesuai takaran ini, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beleid itu telah mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menyediakan barang dan jasa sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya.
“Jika tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ,” tutupnya.
