Menteri ESDM Mengeluarkan Kepmen Untuk Dispenser

Posted by : mediaglo March 17, 2025 Category : Berita Interpretatif , Berita Mendalam
Dok, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Media Global Indonesia News – Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewajibkan label hemat energi pada produk dispenser air minum. Hal itu bertujuan untuk efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan Kepmen tersebut, produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi.

Tak hanya itu, produk dispenser air minum yang diproduksi atau diimpor harus terdaftar dalam website khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Aturan ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak keputusan ditetapkan. Khusus untuk dispenser pemanas air minum, standar hemat energi ditetapkan pada tingkat 292 kWh per tahun.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi energi serta mendorong penggunaan peralatan yang lebih ramah lingkungan.

(R/MGIN)

RELATED POSTS