

Media Global Indonesia News Jakarta, Amerika Serikat akan memberlakukan tarif impor mulai 9 April nanti termasuk barang-barang dari Indonesia. Sejumlah pengamat di Indonesia mengatakan hal ini berpotensi jadi babak baru perang dagang.
Presiden Donald Trump mengungkapkan kebijakan tarif pada hari ini waktu Amerika Serikat, yang disebutnya sebagai “Hari Pembebasan”.
Dalam daftar yang diperlihatkan Gedung Putih, tarif yang diberlakukan untuk barang-barang dari indonesia sebesar 32 persen.
Ini menjadi “tarif timbal balik” setelah Indonesia memberlakukan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari Amerika Serikat.
Menanggapi kebijakan tarif Amerika Serikat, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus memitigasi dampak negatif dari kebijakan tersebut.
Apa itu tarif?
Tarif adalah pajak atas impor yang dibayarkan ketika barang dikirim dari satu negara ke negara lain.
Ini contoh yang sangat sederhana.
Negara A mengekspor produk ke negara B dengan harga $100.
Negara B memiliki tarif sebesar 10 persen yang dikenakan dari perdagangan tersebut.
Saat produk dari negara A tiba di negara B, maka perusahaan yang mengimpor harus membayar $100, yakni $100 untuk harga barang dan $10 untuk pajak.
(R/MGIN, CNBC)
