Sekertaris Umum IPBSI: Tertibkan Tambang Dalam Hutan Indonesia

Posted by : Media Global Indonesia News March 28, 2025 Category : Berita Interpretatif , Berita Investigasi , Berita Mendalam
Dok, Photo: Ilustrasi Tambang Ilegal

Media Global Indonesia News – Jakarta, Sekertaris Umum IPBSI, Santi Ruth Sihombing menyatakan, banyak persoalan kawasan hutan selalu menjadi dasar konflik agraria di Indonesia.

Dengan demikian, penertiban kawasan tidak hanya sebatas menyita lahan perkebunan, tambang juga harus diterbitkan, dan tidak perlu timbang pilih ucapnya.

Pertambangan dapat merusak lingkungan, seperti mencemari air dan tanah, mengubah topografi lahan, dan mengganggu ekosistem, lanjutnya.

Dampak pertambangan terhadap lahan akan merubah morfologi dan topografi lahan serta terjadinya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali, ungkapnya.

Kerusakan hutan di Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , serta pertambangan ilegal terus menjadi penyebab utama degradasi kawasan hutan, ujarnya.

“Di mana ada tambang, di situ ada penderitaan warga. Di mana ada tambang, di situ ada kerusakan lingkungan, tutupnya.

Pemerintah telah membentuk Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Sejak awal tahun, tim yang dipimpin Kementerian Pertahanan dengan Kejaksaan Agung sebagai pelaksana ini telah menyita lahan di sejumlah daerah.

Salah satu tujuan utama Perpres ini adalah mengoptimalkan penerimaan negara (Pasal 2 (1)). Alur logikanya adalah tindakan penertiban pemanfaatan kawasan hutan untuk mengoptimalkan sumber pendapatan negara. Aturan denda administratif yang menjadi salah satu fokus Perpres ini juga dapat diartikan sebagai langkah untuk memonetisasi pelanggaran.

Di tengah situasi konflik tata batas kawasan hutan, ketidakpastian hukum, dan ketimpangan akses menjadi isu kronis, apakah Perpres ini mampu menjawab tantangan tersebut, atau justru memperparah situasi? Dalam lima tahun terakhir saja, terdapat 9.124 konflik pertanahan yang terkait dengan transmigrasi, perkebunan, dan kawasan hutan.

(R/MGIN)

RELATED POSTS