

Media Global Indonesia News – Jakarta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal seleksi kompetensi tahapan seleksi PPPK CASN 2025, Rabu (16/4/2025). Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2025.
Dalam pengumuman itu, BKN menegaskan bahwa pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test. Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian pun telah dilampirkan dengan waktu 22 April 2025 hingga 10 Mei 2025.
Adapun persyaratan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta wajib membawa:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli
yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
– Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna
(tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8) Merokok dalam ruangan seleksi.
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
10)Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
l. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Persyaratan lain-lain
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
b. Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
c. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang dikeluarkan peserta selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan masing-masing peserta.
d. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut.
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
f. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 tidak dipungut biaya.
g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.
h. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
i. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.
.(R/MGIN)
