

Media Global Indonesia News.com – Medan, Dua anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III, David Roni Sinaga (Sekretaris Komisi) dan Godfried Lubis (anggota), akhirnya buka suara usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (28/8/2025). Keduanya dengan tegas membantah tudingan telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha mikro.
David Roni menegaskan, pertemuan dengan para pengusaha mikro itu berlangsung resmi sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) komisi, serta dilengkapi dengan surat perintah tugas dari pimpinan dewan.
“Pertemuan tersebut sah dan merupakan kegiatan resmi DPRD Kota Medan. Semua dilakukan sesuai aturan,” ujarnya usai pemeriksaan. Ia bahkan mengaku telah melaporkan balik tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada dirinya ke Mapolda Sumut.
Pernyataan serupa disampaikan rekannya, Godfried Lubis. Menurutnya, tuduhan pemerasan itu tidak berdasar.
“Tidak ada yang liar, semuanya sesuai prosedur. Kami hanya menjalankan tugas dan dilengkapi surat tugas resmi,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tiga jam di lantai III gedung Kejati Sumut, keduanya dicecar 17 pertanyaan oleh tim jaksa pidana khusus (Pidsus) terkait dugaan pemerasan tersebut.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan pemanggilan dua legislator itu. Ia menyebut selain anggota DPRD, penyidik juga telah memeriksa tiga pengusaha dan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dimintai keterangan.
“Benar, keduanya hadir memenuhi panggilan. Pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Husairi.
Selain David Roni dan Godfried Lubis, Kejati Sumut juga memanggil Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede serta anggota Eko Afrianto. Pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025, yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen.
(MGIN/ Yopie S/Sabar Tambunan)
