Aneh, 3 Unit Mobil Mewah Wamenaker Immanuel Ebenezer Hilang Misterius Usai OTT KPK

Posted by : Media Global Indonesia News August 27, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka seusai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keberadaan tiga mobil mewah yang diduga dipindahkan dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).

Tiga kendaraan tersebut diketahui berupa Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC.

“Penyidik memperoleh informasi adanya pemindahan sejumlah mobil, yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC, dari rumah dinas Wamen setelah kegiatan tangkap tangan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025).

Menurut Budi, tim penyidik hingga kini masih melacak jejak kendaraan tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyidik masih melakukan penelusuran terkait lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan itu,” ujarnya.

KPK pun meminta pihak yang memindahkan kendaraan untuk bersikap kooperatif dan menyerahkannya kepada penyidik.

“Kami mengimbau agar pihak-pihak terkait segera menyerahkan kendaraan itu untuk diperiksa dan diteliti,” tegasnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kediaman Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat unit ponsel serta satu mobil Toyota Alphard.

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam.

Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(R/ MGIN)

RELATED POSTS