

Media Global Indonesia News.com – Medan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan menjadi sorotan tajam.
Dugaan kelalaian dan pembiaran dalam pengawasan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat setelah ditemukannya sebuah bangunan megah berdiri tanpa izin resmi di Jalan Pantai Timur Pasar Dua, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Bangunan yang disebut-sebut milik seorang marga Ginting ini rencananya dijadikan sarana olahraga tenis, bahkan disebut pula akan beralih fungsi menjadi wisma. Ironisnya, meski jelas-jelas tidak memiliki PBG, Dinas Perkim Kota Medan terkesan menutup mata.
Tim wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Perkim di Jalan Cinta Rakyat tidak mendapat jawaban apa pun. Petugas keamanan hanya beralasan, “Semua pegawai menghadiri acara di Gubernur, bang.”
Sikap acuh tak acuh ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah Dinas Perkim lalai, atau justru ada permainan kotor di balik berdirinya bangunan ilegal tersebut? Padahal, PBG bukan hanya soal aturan, melainkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) penting untuk pembangunan Kota Medan. Dengan adanya praktik nakal semacam ini, potensi PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru raib.
Kasi Trantib Kecamatan Helvetia, Edai, mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun faktanya, bangunan tetap berdiri kokoh tanpa ada tanda-tanda penertiban. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, bungkam saat dikonfirmasi wartawan, menambah kuat dugaan adanya “mufakat buruk” antara pemilik bangunan dan oknum tertentu.
Tim media mendesak Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kepala Dinas Perkim Kota Medan. Jika terbukti lalai atau terlibat praktik permainan busuk, tindakan tegas harus diambil, termasuk pemecatan.
Sesuai aturan, sanksi menanti bangunan yang berdiri tanpa PBG: mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran paksa. Jika keberadaanj bangunan ilegal ini sampai menimbulkan kerugian negara, kecelakaan, bahkan korban jiwa, ancaman pidana penjara dan denda berat tidak bisa dihindari.
Bangunan megah tanpa izin di Helvetia bukan hanya bukti lemahnya pengawasan, tapi juga mencerminkan wajah bobroknya birokrasi. Warga menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih berlaku di Kota Medan.
(Yopie S)
