Dana BOS Tahun 2023/2024 Sekitar Rp. 1,4 Milyar Yang Diterima Sekolah Diduga Diselewengkan Kepsek SMPN 1 Pancurbatu

Posted by : Media Global Indonesia News August 19, 2025 Category : Berita Investigasi

Media Global Indonesia News.com – Deli Serdang, SMP Negeri 1 Pancur Batu, kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Darianus, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 658, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 365.190.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 365.190.000,-

Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;

2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;

3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;

5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Lalu, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

Laporan Kepala SMP Negeri 1 Pancur Batu terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 46.169.000,- administrasi kegiatan sekolah Rp 67.349.000,- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.500.000,- langganan daya dan jasa Rp 20.752.150pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 121.369.850,- pembayaran honor Rp 102.050.000,- Total Dana terserap Rp 365.190.000,-.

Berikutnya laporan Kepala SMP Negeri 1 Pancur Batu terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 75.824.400,- kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp 6.750.000,- administrasi kegiatan sekolah Rp 70.007.600,- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 21.500.000,- langganan daya dan jasa Rp 19.800.000,- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 63.128.000,- pembayaran honor Rp 108.180.000Total Dana terserap Rp 365.190.000,-.

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMP Negeri 1 Pancur Batu, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LSM di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.121 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.

Berikutnya, terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.137 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.184 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.

Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi sehingga diduga merugikan keuangan Negara.

Tahun 2024 SMP Negeri 1 Pancur Batu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 661, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 366.855.000,- lalu tahap 2 Rp 366.855.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke kementerian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 56.385.000,- pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 29.000.000,- pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 14.851.500,- pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 51.889.500,- pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.000.000,- langganan daya dan jasa Rp 21.900.000,- pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 91.869.000,- pembayaran honor Rp 92.960.000,- Total Dana terserap Rp 366.855.000,- lalu untuk penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkannya ke Kementrian terkait.

Bahwa saat ini Lembaga kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi di SMP Negeri 1 Pancur Batu serta , lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi kami.

Di pihak lain, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara, berikut ke Kejari Deli Serdang, serta Kejati Sumut, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Pancur Batu di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 1 Pancur Batu dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.

(MGIN/ Yopie S)

RELATED POSTS