

Dok: Demonstran Kasus Korupsi Covid-19 di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Media Global Indonesia News.com – Medan, Aksi damai yang digelar sejumlah mahasiswa untuk mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 di Sumatera Utara justru berakhir ricuh dan tragis. Belum sempat menyampaikan orasi, massa aksi diserang secara brutal oleh sekelompok pria tak dikenal yang diduga kuat merupakan oknum preman bayaran.
Muhammad Aulia, koordinator aksi sekaligus korban pemukulan, mengungkapkan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (21/7/2025).
“Kami belum sempat orasi, baru tiba, langsung diserbu oleh belasan pria berbadan besar. Mereka tanya ‘mau demo?’, dan ketika kami jawab iya, langsung dipukul, ditendang, dan diintimidasi,” ujar Aulia.
Ia menyebut para pelaku datang secara terorganisir dan langsung melakukan serangan fisik tanpa peringatan. Beberapa korban mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis.
“Kalau tidak ada yang merasa bersalah, kenapa aksi kami harus dibubarkan dengan kekerasan? Ini bukan sekadar penggagalan aksi, ini bentuk nyata pembungkaman demokrasi dan pengabaian hukum,” tegas Aulia.
Mahasiswa telah membuat laporan resmi atas kejadian ini dan mendesak pihak Kepolisian serta institusi terkait untuk mengusut tuntas pelaku lapangan dan aktor intelektual di balik serangan.
“Jika aparat diam, maka rakyat berhak menduga bahwa hukum telah dikendalikan oleh kekuasaan,” tegasnya lagi.
Terpisah, sebelumnya Pengadilan telah memvonis Kadis Kesehatan Sumut, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, dalam kasus korupsi dana COVID-19. Namun berdasarkan dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ada 12 nama lain yang diduga turut menerima aliran dana haram itu.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (No. 03.LH/ST.13056\_FEB\_PKKN/III/2024), total kerugian mencapai Rp. 24.007.295.676,80.
Berikut daftar penerima aliran dana korupsi:
1. dr. Alwi Mujahit Hasibuan – Menerima dana miliaran rupiah.
2. dr. Fauzi Nasution – Menerima dana miliaran rupiah, lebih besar dari terdakwa.
3. dr. David Luther – Jumlah setara dengan terdakwa.
4. dr. Aris Yudhariansyah – Ratusan juta rupiah.
5. PT Sadado Sejahtera Medika – Rp 742 juta lebih.
6. Ferdinan Hamzah Siregar – Puluhan juta rupiah.
7. Hariyati SKM – Rp 10 juta.
8. dr. Emirsyah Harahap – Ratusan juta rupiah.
9. Azuarsyah Tarigan – Puluhan juta rupiah.
10. Ruben Simanjuntak – Puluhan juta rupiah.
11. Muhammad Suprianto (juru parkir) – Puluhan juta rupiah.
12. Robby Messa Nura – Rp 17,2 miliar lebih.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (22/7/25), Plh Kasi Penkum Kejati Sumut menyatakan bahwa laporan kekerasan terhadap aksi mahasiswa sudah masuk ke pihak Polsek. Sementara terkait pemeriksaan 12 nama dalam aliran dana korupsi, pihaknya mengaku masih akan “dikoordinasikan ke tim”.
(MGIN/ Yopie S)
