Diduga Mantan Bupati Deli Serdang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejagung Terkait Penjualan Aset PTPN

Posted by : Media Global Indonesia News August 30, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan

Media Global Indonesia News.com – Deli Serdang, Isu santer mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ditetapkan sebagai tersangka terkait penjualan lahan milik negara merebak di Deli Serdang.

Kabar tersebut menjadi buah bibir dan menjadi momok dikalangan masyarakat khususnya di Deli Serdang usai kejatisu melakukan penggeledahan dan memanggil para pejabat yang ada di pemkab tersebut.

Menurut kabar yang diterima awak media bahwa salah satu tersangka yang ditetapkan kejagung ini salah satunya mantan Bupati bupati Deli Serdang yang kini menjabat sebagai anggota DPRD RI tersebut .” Kami juga dapat info itu bang akan tetapi dari mana sumbernya belum tau karena masih mulut ke mulut aja .” Bilang salah satu tokoh pemuda Dani, Sabtu (29/8/2025).

Namun pengusaha muda ini, mengakui bahwa praktek jual beli lahan negara ini terjadi di massa beliau memimpin menjadi bupati sehingga bisa bisa aja adanya keterlibatan ya di dalam hal ini.

Buktinya, penyidik kejagung juga memeriksa beberapa pejabat yang ada di Dinas Pemkab Deli Serdang sehingga isu itu mencuat dan menjadi liar dimana-mana.

Namun ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kasipenkum Kajatisu M. Husairi mengakui hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangkanya .” Belum.bang nanti kita beritahu.” Katanya melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/8/2025).

Hal ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Informasi diperoleh menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

“Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I.

Tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55 Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan serta kantor BPN Deli Serdang.

Kejati Sumut belum membeberkan barang bukti yang diamankan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak terkait.

(MGIN/ Yopie S/ Parlin Sihotang)

RELATED POSTS