Diduga Memeras Pengusaha 4 Anggota DPRD Kota Medan Dipanggil Kejatisu Sumut

Posted by : Media Global Indonesia News August 20, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.

Media Global Indonesia News.com – Medan, Empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III harus berhadapan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) usai diduga memeras sejumlah pengusaha di Kota Medan.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.

Empat legislator yang dipanggil masing-masing adalah Salomo Tabah Ronal Pardede (STRP), David Roni (DR), Goldfrid Lubis (GL), dan Eko Afrianta Sitepu (EA). Mereka diminta hadir sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan saat kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya laporan sejumlah pengusaha yang merasa dipersulit dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

Awak Media mencoba meminta tanggapan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

(MGIN/ Yopie S)

RELATED POSTS