

Media Global Indonesia News – Jakarta, Pulau Obi terletak di Kepulauan Halmahera Selatan atau Timur Laut Indonesia yang dulu dikenal akan rempah-rempah dan pemukiman nelayan yang tenang.
Kehidupan masyarakat bergantung pada aktivitas kebun, sagu dan sungai-sungai yang bersih, penduduk setempat mengandalkan air jernih yang mengalir deras langsung dari sungai dan mata air kini diduga tercemar akibat semakin masif aktifitas pertambangan PT. Harita Group.
Akhirnya sekarang masyarakat dihantui ketakutan untuk mengkonsumsi air kerena telah tercemar, PT. Harita Group mulai mengekstraksi nikel di Pulau Obi pada tahun 2010 secara jelas menunjukkan bahwa Desa Kawasi akan menjadi sasaran pencemaran sistematis dan tanda awal pencemaran terdeteksi tidak lama setelah operasi dimulai.
Pada awal 2012, email internal mengungkap adanya kontaminasi kromium heksavalen atau kromium-6 (Cr6), zat kimia sangat beracun yang dikenal sebagai karsinogen, di Sungai Tugaraci, yang terletak di hilir lokasi pertambangan.
Sungai tersebut merupakan sumber utama bagi warga setempat untuk minum, memancing, dan mandi. Tonny Gultom, yang kini menjabat sebagai Direktur Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Harita, secara eksplisit mengidentifikasi kegiatan pertambangan dan limpasan dari pabrik sebagai sumber pencemaran, dilansir dari Berdikarionline.
Cr6 diatur ketat di berbagai negara termasuk Indonesia, yang menetapkan batas maksimum dalam air minum sebesar 50 mikrogram per liter, setara dengan satu tetes air dalam kolam renang ukuran Olimpiade.
Namun, informasi tentang kontaminasi ini tidak pernah disampaikan kepada regulator maupun masyarakat yang berpotensi terdampak.
Sebaliknya, informasi tersebut disampaikan secara diam-diam ke jajaran direksi.
Dalam sebuah surat yang diberi label “hanya untuk Anda baca”, manajer umum hubungan pemerintah dan kepatuhan Harita meneruskan pesan dari Gultom kepada para direktur.
Surat tersebut memperingatkan tentang “tren peningkatan” kadar Cr6, dan secara gamblang menyebut “penambangan aktif” sebagai penyebabnya.
Kurangnya data historis membuat sulit untuk menentukan secara pasti kapan polusi mulai mencemari mata air Kawasi yang digunakan oleh penduduk desa.
Namun, pengujian internal Harita yang diperoleh DW menunjukkan bahwa pada tahun 2022, kontaminasi telah terkonfirmasi.
Salah satu hasil pengujian bahkan menunjukkan kadar pencemaran 19 kali lipat di atas ambang batas.
Tidak ada sosialisasi maupun transparansi bahwa akan terjadinya pencemaran ini merupakan kejahatan secara sengaja yang di lakukan oleh PT. Harita Group dan akan membahayakan nyawa masyarakat.
Kejahatan ini terus didiamkan oleh perusahaan, untuk itu secara tegas Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Malut meminta kementerian ESDM cabut IUP PT. Harita dan Polda Maluku Utara segerah hentikan sementara aktivitas perusahan, EW LMND Malut akan membentuk tim investigasi dan sekaligus konsolidasi seluruh kawan-kawan LMND di tujuh kabupaten/kota untuk melakukan aksi demonstrasi.
(R/MGIN)
