Dimohon Kepada KPK Periksa PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)

Posted by : Media Global Indonesia News September 16, 2025 Category : Berita Investigasi
Foto: PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)

 

Informasi yang berhasil dihimpun, terduga pelaku pencurian sparepart presimeyer tersebut, diduga ditangkap saat sedang berada di dalam mobil bermuatan suku cadang, bersama seorang sopir PT CJP, yang tak lain adalah perusahaan rekanan PT Inalum.

Pencurian sparepart presimeyer milik PT Inalum tersebut, diduga bukan kali pertama terjadi, hingga diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, bahkan Kejati Sumut juga diduga telah memanggil dan memeriksa sedikitnya enam perusahaan yang terdiri dari PT CJP, PT AWS, PT BDS, PT CKY, PT GNG, dan PT ISB.

Ketika hal itu dikonfirmasi media ini kepada pihak PT Inalum, Kamis (11/9/2025), namun hingga berita ini dipublikasikan pihak PT Inalum belum bersedia memberikan klarifikasi resmi untuk perimbangan berita.

Konfirmasi juga dilakukan media ini kepada Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, Kamis (11/9/2025), mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Kita cek ya, terimakasih,” tulisnya.

Dugaan korupsi PT Inalum menggurita. Sebelumnya, KPK mengungkap kasus korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam hal ini, mantan Dirut Inalum Danny Praditya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, bersama dengan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.

Danny menjadi tersangka terkait perintah pembayaran uang muka senilai USD 15 juta untuk utang yang tidak berkaitan dengan transaksi jual beli gas.

Iswan mantan Komisaris PT IAE, mengetahui bahwa pasokan gas dari HCML tidak mampu memenuhi kontrak, namun tetap memproses pembayaran tersebut.

Akibat transaksi ini, negara mengalami kerugian senilai USD 15 juta atau setara sekitar Rp203,3 miliar pada tahun 2017.

Penyidikan kasus ini dimulai setelah hasil audit BPK RI menemukan kerugian negara yang signifikan dalam transaksi jual beli gas tahun 2018-2020.

KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini pada 13 Mei 2024, termasuk Danny mantan Dirut PT Inalum dan Iswan mantan Komisaris PT IAE. April 2025, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Danny dan Iswan.

Selain itu, BPK RI juga menemukan indikasi kerugian PT Inalum mencapai US$8,95 juta atau setara Rp146,11 miliar, pada asumsi kurs Rp16.325 per US$.

Indikasi kerugian itu muncul imbas dari transaksi penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU. Adapun, temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024.

Pemborosan tersebut, terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi BUMN, dan badan lainnya.

BPK RI mencatat, PT Inalum menjual Aluminium Alloy ke PT PASU dengan metode pembayaran document against acceptance (D/A) tanpa agunan.

Menurut BPK, metode yang hanya diberikan ke PT PASU itu tidak sesuai dengan SK Direksi Nomor-020/DIR/2019, yang mengatur bahwa tata cara pembayaran penjualan wajib menggunakan metode pembayaran di muka.

Penjualan dengan metode D/A atau janji bayar tanpa jaminan/garansi tersebut berisiko tidak terbayar, jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Dugaan penyalahgunaan juga terjadi pada pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang terkesan kurang keterbukaan dalam penyalurannya oleh PT Inalum.

Hal itu menimbulkan perhatian publik dan aktivis masyarakat sipil, serta menyebabkan mahasiswa dan LSM mendemo kantor Kejati Sumut untuk menuntut kejelasan.

Isu dan tuntutan publik pada awal 2022, yaitu berkembang isu tak sedap mengenai kurang terbukanya PT Inalum dalam penyaluran dana CSR untuk tahun 2020 dan 2021

Dugaan penyalahgunaan dana CSR ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk LSM RCW Batu Bara yang menyurati PT Inalum dan mahasiswa yang mendemo Kejati Sumut untuk meminta pertanggungjawaban.

Permintaan klarifikasi dari PT Inalum dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa kegiatan perusahaan dapat terus berjalan lancar di tengah isu-isu yang beredar.

Sementara, bila merujuk pada komitmen perusahaan, seharusnya PT Inalum memberikan kontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan, serta melakukan tanggungjawab sosial kepada konsumen, karyawan, pemegang saham, dan komunitas.

Sekadar informasi, bahwa PT Inalum adalah nama untuk satu entitas perusahaan BUMN, yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium, yang merupakan satu-satunya produsen aluminium di Indonesia dan terintegrasi dalam MIND ID, bukan kumpulan banyak PT.

Perusahaan ini mengoperasikan fasilitas peleburan aluminium di Kuala Tanjung dan memanfaatkan PLTA di Sumatera Utara untuk proses produksinya.

(R/ MGIN)

RELATED POSTS