Ditjen Gakkum Gagalkan Penyelundupan 94 Spesimen TSL, Dua Orang Pelaku Dijadikan Tersangka

Posted by : Media Global Indonesia News March 20, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok. Photo: Ditjen Gakhum Kemenhut, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut, M.B.A

Media Global Indonesia News – Jakarta, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika Serikat. Tim juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pada tanggal (18/3/2025) di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Dari pelaku berinisial BH (32 th), berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th), berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 (tujuh puluh) buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), 6 (enam) buah paruh rangkong, ⁠2 (dua) buah tengkorak beruang, 2 (dua) buah tengkorak babi rusa, ⁠8 (delapan) buah kuku beruang, ⁠⁠2 (dua) buah gigi ikan hiu, dan 4 (empat) buah tengkorak musang.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, “Kejahatan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia,” (19/3/2025), dikutip dari PPID Kemenhut.

Dari pengungkapan ini, diketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih sering terjadi, oleh karena itu, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU).

Dwi menyatakan jajarannya juga akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS),” ungkapnya.

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, maka akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, supaya ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,” tegasnya.

Selanjutnya, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS.

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi diterima dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu, maka dengan itu kami menindak lanjuti dan memerintahkan Tim Patroli Siber Ditjen Gakhum melakukan pelacakan dan berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut, selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan kepada para pelaku dan mengakui telah melakukan jual beli selama 1 (satu) tahun dan telah lebih dari 10 (sepuluh) kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris, ucapnya.

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri, Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan,” tutupnya.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu “menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) Milyar.

(R/MGIN)

RELATED POSTS