

Media Global Indonesia News.com – Medan, Dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha mikro kembali menyeret nama anggota DPRD Kota Medan. Kali ini, giliran Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, bersama rekannya sesama legislator, Eko Afrianto Sitepu, memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (26/8/2025).
Keduanya tiba bersamaan sekitar pukul 09.14 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut. Setelah registrasi dan mengenakan tanda pengenal, mereka diarahkan menuju lantai 3, ruang wawancara Pidsus. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar empat jam, sebelum keduanya sempat keluar untuk istirahat makan siang dan kembali lagi pukul 14.00 WIB guna melanjutkan pemeriksaan.
Menariknya, sekitar pukul 15.15 WIB, Eko Afrianto terlihat keluar sendirian dari Gedung Kejati Sumut. Ia mengembalikan tanda pengenal tamu dan mengambil kembali kartu identitasnya. Saat dicecar awak media, politisi gabungan dari Partai Hanura dan PKB itu membantah mengetahui adanya praktik pemerasan.
“Kami harus melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Pendapatan, Perizinan, dan Satpol PP, serta koordinasi dengan pihak kelurahan. Soal pemerasan, saya tidak tahu. Kami juga punya surat resmi dari Sekwan,” tegas Eko.
Dari informasi yang diperoleh, Eko mendapat 18 pertanyaan seputar dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah anggota dewan. Namun, ia tetap menegaskan tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pukul 17.00 WIB, Salomo Pardede masih berada di ruang penyidikan lantai 3 Gedung Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
(MGIN/ Yopie S)
