

Media Global Indonesia News.com – Medan, Kejaksaan Negeri Medan membenarkan adanya dugaan korupsi pembangunan panti sosial di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menerima tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 940 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan Ali Rizza membenarkan adanya pengembalian kerugian negara oleh ASN di Pemko Medan.
Kejari Medan juga telah memeriksa puluhan ASN di Pemko Medan.
“Lebih dari 10 orang sudah diperiksa. Sudah lama ini, memang sudah ada temuannya dan sudah dibayar tuntutan ganti rugi ada Rp 940 juta,” kata Ali Rizza kepada tribun, Kamis (24/7/2025).
Rizza mengungkapkan, proses penyelidikan saat ini masih dilakukan.
Dia mengatakan, beberapa orang lainnya akan ikut diperiksa.
“Masih lidik walau sudah ada pengembalian uang tadi. Masih pemeriksaan tambahan, karena belum selesai. Iya masih ada pihak yang lain akan diperiksa,” tambah dia.
Rizza menambahkan uang yang diterima sebesar Rp 940 juta telah dikembalikan ke kas negara.
Namun kata Rizza, belum semua total uang kerugian yang dikembalikan.
“Uang tuntutan ganti rugi sudah dikembalikan ke kas negara. Namun memang belum semua dikembalikan. Kita masih lidik,” ujar Rizza.
Diketahui pembangunan Panti Sosial Kota Medan di Jalan Turi II, Kelurahan Sidomulyo, berbiaya Rp 30 milliar.
Pengerjaan panti sosial era Bobby Nasution itu terlambat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dalam kasus ini Kejaksaan pun disebut telah memeriksa mantan Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah, Dinas Perkim Kota Medan, Herbert Hamonangan Panjaitan.
Namun, sejauh ini proses hukum dugaan korupsi pembangunan panti sosial ini masih tahap penyelidikan.
Meski sudah ada pengembalian uang hampir Rp 1 miliar, Kejaksaan menegaskan tak menutup kemungkinan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
(R/ MGIN)
