

Media Global Indonesia News.com – Samosir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir menurunkan 10 personel untuk menertibkan bangunan milik warga yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Sianting-Anting, Senin (25/8/25)
Bangunan yang diketahui milik Dani (Artomoro) tersebut sudah berulang kali mendapat teguran, namun pemilik tetap tidak mengurus kelengkapan dokumen izin dan hanya beralasan masih menunggu konsultan teknik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan agar pemilik memenuhi persyaratan, namun belum ada kepastian dari pemilik,maka solusi akhirnya akan penertiban dilakukan.
“Sejak awal kami sudah menyarankan agar dokumen dilengkapi, sayangnya yang diberikan hanya janji tanpa realisasi.
Maka sesuai aturan, langkah penindakan akan dijalankan dan tidak akan bisa ditunda dalam penertiban atau penegakan,” ujar Rudimanto.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP mengerahkan personel lengkap dengan perlengkapan pengamanan.
Kepala Bidang Satpol PP, T. Hutabalian, menyampaikan hari sebanyak 10 personel akan di turunkan ke lokasi,dan langkah persiapan dilakukan secara matang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat dilapangan.
“Semua tindakan harus sesuai prosedur, kami tidak ingin ada masalah baru muncul di lapangan,” jelas Hutabalian.
Meski langkah tegas ini diapresiasi, sebagian kalangan menilai keterlambatan penindakan justru memberi ruang bagi pelanggaran serupa di Kabupaten Samosir.
Kasus bangunan tanpa izin disebut bukan hal baru, sehingga publik menanti konsistensi Satpol PP dalam menegakkan aturan.
Rudimanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan sebelum mengantongi izin resmi.
Ia berharap penertiban kali ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih disiplin menaati Peraturan Daerah.
Sementara itu, pemilik bangunan enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media.
Langkah Satpol PP ini diharapkan bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum awal memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor perizinan bangunan.
(MGIN/ Yopie S/ Melkior Mainggolan)
