

Media Global Indonesia News – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Setjen Kementan) Sukim Supandi (SS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, IM, dan MT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Ita Mudarsih (IM) dan Tenaga Ahli DPR RI Mesah Tarigan (MT).
Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah saksi turut diperiksa KPK dalam pekan ini terkait perkara TPPU tersebut, yang pertama adalah mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang yang dipanggil pada Senin (21/4).
KPK pada Selasa (22/4) memanggil Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, dan advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.
Pada Rabu (23/4), KPK memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021 Ratna Sariati, dan anggotanya yang bernama Andi Siti Fatimah.
Selanjutnya pada Kamis (24/3) penyidik KPK turut memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin (SY).
(R/MGIN)
