

Media Global Indonesia News – Medan, Kalangan akademisi menilai rencana pemanggilan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah tepat dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Kalau dikatakan akan dipanggil, udah jelaslah. Kalau KPK enggak berani memanggil Bobby, saya akan komentar, ‘Bubarkan saja KPK itu’,” kata Ketua Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana FISIP Universitas Sumatera Utara, Tunggul Sihombing, Senin (30/6/2025), dilansir dari Kompas.com
Menurut Tunggul, Bobby Nasution sebagai kepala daerah harus menunjukkan komitmen terhadap prinsip pemerintahan bersih dan berintegritas. “Bobby ini harusnya benar-benarlah mempraktikkan clean and good governance itu. Ini harus jadi kesempatan bagi dia.
Masyarakat sudah bosan melihat pejabat seperti ini. Sudah cukuplah perilaku abnormal pejabat begini,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk meminta keterangan dari Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan Heliyanto (HEL) yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) sebagai Direktur PT RN. Keduanya diduga memberikan uang Rp 2 miliar kepada pejabat pemerintah demi memuluskan proyek di Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1.
(R/MGIN)
