

Media Global Indonesia News – Jakarta, Kasus suap Rp 60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta dan tiga hakim lain dalam vonis bebas korporasi minyak goreng, mengguncang dunia hukum Indonesia.
Kasus suap Rp 60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali membuka luka lama, betapa lemahnya sistem pengawasan peradilan kita.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kantor Kejaksaan Agung, pada hari Kamis (17/4/2025), pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PN Jakarta memeriksa beberapa nama-nama saksi untuk dilakukan penyelidikan terhadap 3 orang.
Adapun ketiga saksi tersebut adalah berinisial:
1. BM selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. EI selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. IS selaku Istri Tersangka ASB.
Ketiga saksi itu untuk pengembangan atas nama Tersangka WG, katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ungkapnya.
(R/MGIN/Agust)
