Kejati Sumut Tahan Delapan (8) Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara

Posted by : Media Global Indonesia News August 30, 2025 Category : Berita Investigasi

Media Global Indonesia News.com – Medan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka Perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023.

Adapun ke delapan tersangka yang ditahan adalah, M.R.A selaku wakil direktur CV. Citra Perdana Nusantara, RZ selaku wakil direktur CV. Agung Sriwijaya, AW selaku wakil direktur CV. Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV. Bersama, UP selaku wakil direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV.Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV. Naila Santika dan yang terakhir sdr.T.M.R selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

Selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka dan untuk kepentingan penyidikan, kemudian tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka TMR, PRINT-07/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RSL, PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka MRA, PRINT-09/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AW, PRINT-10/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka RZ, PRINT-11/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka UP, PRINT-12/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka AF dan PRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka SSL.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH MHum melalui Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M.Husairi SH, MH, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut disampaikan Husairi, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.

Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab. Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.

Peran Masing-Masing Tersangka

Adapun peran dan kapasitas masing-masing para tersangka adalah sebagai berikut:

Tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan,

Tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.

Tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.

Tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya berperan dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi spesifikasi pada peningkatan ruas jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat.

Selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan – Bulan Menuju Gambus Laut.

Tersangka AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang berperan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara.

Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara.

(MGIN/ Yopie S)

RELATED POSTS