

Media Global Indonesia News.com – Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan, Melvi Marlabayana yang baru dilantik berpotensi terjerat dugaan kasus hukum.
Wali Kota Medan, Rico Waas menegaskan tidak akan melindungi ASN yang melanggar hukum.
Nama Melvi jadi sorotan terkait proyek pembangunan Gedung UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU) atau lebih dikenal sebagai Plaza UMKM Medan.
Proyek ini tak kunjung rampung sesuai target hingga saat ini, Jumat (22/8/2025).
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan keterbukaan pada aparat hukum (APH).
Orang nomor satu Pemko Medan ini mempersilahkan APH memproses bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang atas jabatan Melvi Marlabayana di Perkimcikataru.
“Silakan kalau memang mereka berpotensi (melanggar hukum), ya dipanggil saja. Kalau mereka bersalah, masa kita lindungi-lindungi,” kata Rico Waas usai pelantikan pejabat eselon II di Balai Kota Medan.
Melvi Marlabayana satu di antara sembilan pejabat Eselon II yang dilantiknya.
Melvi yang sebelumnya Sekretaris Perkimcikataru lalu menjabat Plt Perkimcikataru dilantik menjadi Kadis Lingkungan Hidup.
“Saya tidak tahu yang mana, tapi intinya kita harus clean and clear. Harus buat yang terbaik untuk masyarakat. Dilantik pun kalau memang buat salah, ya mau gimana. Hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Melvi sebelumnya juga jadi sorotan ketika seleksi terbuka menjadi Kadis Lingkungan Hidup.
Dirinya tidak pernah mengikuti Diklat PIM 3 untuk kompetensi kepemimpinan di Eselon II yang menuntut sejumlah ujian kompetensix namun kemudian lulus seleksi terbuka sebagai Kadis Lingkungan Hidup Medan.
Padahal selama di Perkimcikataru, sejumlah proyek tanggunghjawab Melvi berantakan dan banyak tidak selesai sesuai target.
Di antaranya Revitalisasi Lapangan Merdeka, Medan Islamic Center, Kebun Bunga, Panti Sosial Tuntungan, UMKM Square USU yang semuanya masih kupak-kapik.
Informasi di internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selain Alexander Sinulingga (mantan Kadis Perkimcikataru Medan), Melvi Marlabayana berpotensi terseret dalam dugaan pusara korupsi pembangunan Gedung UMKM Square USU.
Pasca Alexander diboyong Gubernur Sumut Bobby Nasution mutasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Melvi Marlabayana bertanggungjawab terhadap semua pekerjaan di instansi tersebut.
Seminimalnya Melvi terlibat secara administrasi berupa tanda tangan berbagai dokumen kegiatan yang sedang dikerjakan tersebut.
Tak hanya Melvi, kepala bidang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pun, disebut-sebut ikut terlibat dalam proyek yang masih terbengkalai.
Lebih jauh informasi yang berhasil diperoleh di internal Pemko Medan menyebutkan, Alexander Sinulingga dan pejabat terkait di dinas Perkimcikataru beserta pihak swasta, telah diperiksa dan diambil keterangan oleh KPK.
“Mungkin sebagai pintu masuk (atas OTT terhadap Topan Ginting), namun yang saya dengar informasinya bahwa pejabat terkait di instansi tersebut sudah diperiksa KPK jauh sebelum ada peristiwa OTT itu,” ucap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Merespon sejumlah informasi dimaksud, Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi dikonfirmasi akan terlebih dahulu ia akan memastikan ke bidang terkait.
“Terimakasih, sebentar saya cek dulu ke bidang terkait ya,” ucapnya.
Terpisah, Alexander Sinulingga tampak tak nyaman saat dikonfirmasi perihal isu pemeriksaan tersebut terhadap dirinya. Ia membantah tegas dengan raut wajah yang ‘masam’.
“Tak ada itu, nggak benar itu,” ujarnya menjawab wartawan usai menghadiri acara peluncuran cek kesehatan gratis pelajar di SMA Negeri 1 Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (20/8).
Diketahui bahwa proyek Plaza UMKM Medan dilaksanakan Dinas Perkimcikataru Medan dengan anggaran mencapai Rp97 miliar. Pembangunan dilaksanakan selama multiyears atau tiga tahun sejak proses tender dilaksanakan.
Pada saat gedung mulai dibangun, Wali Kota Medan masih dijabat oleh Bobby Nasution dan kadisnya adalah Alexander Sinulingga.
Beberapa proyek kolaborasi Pemko Medan dan USU pun jadi sorotan, apalagi Rektor USU belakangan pun diperiksa KPK kasus proyek DI Sumut.
Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, menemukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi atas proyek itu. Kerugian negara atas pembangunan gedung itu mencapai Rp1 miliar lebih. Dugaan korupsi ini juga terjadi saat proses tender dilakukan.
Kemudian, pada saat pengerjaan, material-material umum membangun gedung juga terindikasi di mark-up oleh sekelompok oknum. Alhasil, pengerjaan ini menjadi temuan dalam tindak pidana korupsi.
Proses pelaksanaan pembangunan gedung ini juga sudah tujuh kali terjadi adendum. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan gedung ini memakan waktu selama 450 hari kalender terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai 7 Agustus 2024.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, sebelumnya sudah merespons konfirmasi dugaan korupsi proyek UMKM USU.
Mengingat sampai sekarang gedung tersebut belum rampung hingga Agustus akhir 2025.
“Coba koordinasi dengan Bidang Intel Kejari Medan. Kalau data lengkap serahkan ke Asintel Kejati Sumut,” tegasnya.
(R/ MGIN)
