Kerugian Negara Rp. 282 Miliar, Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Telkom 3 Pengusaha Dituntut 4 Tahun

Posted by : Media Global Indonesia News September 5, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Suasana sidang tuntunan kasus korupsi proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/9/2025). Empat terdakwa dituntut oleh jaksa KPK 4 tahun dan 4,5 tahun.

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Empat terdakwa kasus korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau PT Telkomsigma senilai Rp. 282 miliar dituntut berbeda oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol, dituntut 4,5 tahun penjara. Sedangkan mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono, serta konsultan hukum Imran Muntaz masing-masing dituntut 4 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama,” kata jaksa KPK, Herdiman Wijaya Putra, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/9/2025).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Oktafianti, Tri Handayani, dan Agung Nugroho Santoso, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Afrian dan Tejo dijatuhi denda Rp. 200 juta subsider dua bulan penjara, sementara Imran dikenakan denda Rp. 500 juta subsider lima bulan penjara. Para terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara. Imran mengembalikan Rp. 925 juta, Tejo Rp. 53 juta, Rusli Rp. 300 juta, dan Roberto Rp. 266 miliar. Hal itu menjadi pertimbangan jaksa meringankan hukuman, selain faktor mereka belum pernah dihukum.

Namun, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi sehingga hal itu menjadi pertimbangan memberatkan.

“Intinya adalah ini (perkara) perbuatan perdata, kemudian uang yang masuk ke rekening PNB itu Rp 236 miliar, bukan Rp. 266 miliar,” kata Olav. Menurut Olav, kliennya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi.

“Mens reanya tidak ada. Karena dari awal memang enggak ada niatan untuk melakukan tindakan aneh, korupsi. Saksi ahli kami 4 orang, ahli pidana kami bilang bahwa ini mens reanya enggak ada,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT SCC membuat kontrak fiktif penyediaan server dan storage dengan PT PNB, serta kerja sama dengan PT GRC. Modus tersebut digunakan untuk memuluskan pencairan dana Rp. 300 miliar. Dana yang akhirnya mengalir ke PT PNB mencapai Rp. 236 miliar.

(R/ MGIN)

RELATED POSTS