

Media Global Indonesia News.com – Sergai,
Kunjungan kerja tim awak media Rabu (27-08-2025) pada desa Sukajadi kecamatan Perbaungan lakukan konfirmasi lanjutan terkait adanya pemberitaan terdahulu di salah satu media online dan cetak Nasional adanya dugaan penggelapan dan Mark up keuangan dana desa sehingga oknum kepala desa tidak bersedia untuk di konfirmasi.
M. SH oknum kepala desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara di konfirmasi via telepon seluler berulang kali telepon berdering namun tidak bersedia menerima panggilan dari tim awak media Rabu (27-08-2025). selanjutnya konfirmasi kepada Kasi Pemerintahan mengatakan bahwa barusan kepala desa di hubungi menjawab bahwa SEDANG MENGARIT RUMPUT,” jawabnya.
Berhubung waktu masih dalam situasi jam sekira pukul 13.45 wib, yang seharusnya seluruh perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Bendahara, Kasi Pembangunan, BPD, LMD, dan Kepala Dusun wajib hadir dalam menjalankan tugasnya selaku perangkat desa, dari hasil kunjungan tim awak media Rabu (27-08-2025), terpantau langsung perangkat desa yang aktif hanya Kasi Pemerintahan dan Kaur Umum.
Untuk mendapatkan keterangan sebagai bahas pemberitaan yang seimbang dan mendapatkan informasi serta keterangan secara langsung dari oknum kepala desa, ataupun perangkat lainnya terkait dengan tupoksi masing-masing jabatannya. tentang pembangunan, pemberdayaan, ketahanan pangan, BLT dan lainnya yang bersumber menggunakan dari keuangan dana desa dan alokasi dana desa.
Muncul seseorang datang ke kantor desa menurut pengakuannya bernama Aris berstatus sebagai anggota BPD yang masih aktif, menurutnya kedatangannya atas perintah Misro SH kepala desa Sukajadi ini, untuk menemui dan melayani awak media.
Namun kehadiran sosok anggota BPD diduga benar-benar tidak memiliki etika sopan santun berpakaian lusuh (pakaian ke sawah/ladang, dan sobek tidak sepantasnya) menggunakan alas kaki yang tidak layak digunakan saat ke suatu kantor pemerintahan.
Aris anggota BPD saat dikonfirmasi Rabu (27-08-2025) mengatakan, “Pada tahun 2018 dibeli dan ternak ikan tidak tahu jumlahnya ada 2 kolam di panen setahun kemudian warga tidak diberi ikannya, kecuali 18 anggota kelompok ternak saja, tahun 2019 ada beli 9 ekor sapi untuk dusun 2 ini, sedangkan dusun 1 dan 3 dibelikan kambing tidak tahu jumlahnya.
Tahun 2020 hingga tahun 2024 di beli bibit ternak ikan, Sapi, kambing, ikan saat di panen dan hingga tahun ini yang dapat hanya untuk yang ikut menjadi anggota ternak tersebut saja sebanyak 18 orang itu, setiap tahunnya berapa besar dananya saya tidak tahu.
Juga untuk BLT telah di bagikan sepanjang tahunnya dan hingga tahun ini masing-masing warga mendapatkan dan menerima uang BLT tersebut sebesar Rp. 300.000 untuk 3 bulan, bukankah seharusnya Rp. 900.000 diterima kepada warga miskin yang berhak, Aris menjawab BLT di desa kami ini selama 3 bulan hanya Rp 300.000 karena diratakan supaya mendapat semuanya,” jelasnya.
Keterbatasan dan tidak hadirnya perangkat desa lainnya membuat sebuah tanda tanya, Ada rahasia apa dengan desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai ini. Mengapa harus menghindari wartawan, apakah ini semua Intimidasi yang di lakukan oknum kepala desa kepada perangkat – perangkatnya untuk tidak melayani wartawan lakukan konfirmasi.
Tindakan oknum kepala desa dan perangkat desa diduga melarikan diri untuk menghindari konfirmasi wartawan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Berikut beberapa alasan mengapa hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran:
1. Kewajiban memberikan informasi : Sebagai pejabat publik, kepala desa dan perangkat desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan wartawan tentang kegiatan dan kebijakan desa.
2. Transparansi pemerintahan : Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk transparan dalam mengelola dana desa dan kegiatan lainnya. Dengan melarikan diri, kepala desa dan perangkat desa dapat dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel.
3. Hak masyarakat untuk tahu : Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui tentang kegiatan dan kebijakan desa, dan wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemerintah dan pejabat publik wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat dan wartawan,” Oleh karena itu, tindakan oknum kepala desa dan perangkat desa diduga yang melarikan diri untuk menghindari konfirmasi wartawan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Undang-Undang (UU) korupsi dana desa mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Berikut beberapa poin penting terkait UU korupsi dana desa :
– Pengelolaan Dana Desa : Dana Desa dikelola oleh pemerintah desa dan digunakan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
– Penggunaan Dana Desa: Dana Desa digunakan untuk beberapa sektor, seperti:
– Pembangunan sarana dan prasarana desa.
– Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
– Pemberdayaan ekonomi masyarakat.
– Program-program sosial.
– Resiko Hukum : Aparat desa yang terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan denda.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan Dana Desa dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
– Peraturan Menteri Keuangan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 dan Nomor 108 Tahun 2024 mengatur tentang pengelolaan Dana Desa, termasuk pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
– Partisipasi Masyarakat : Masyarakat desa diharapkan ikut serta dalam pengawasan penggunaan Dana Desa untuk memastikan bahwa penggunaan dana berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam pengelolaan Dana Desa, transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa dana digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Dimohon kepada Kepolisian Polres Serdang Bedagai cq Tipikor, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bupati Serdang Bedagai, Camat Kecamatan Perbaungan, serta Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai segara memanggil dan memproses ulang kembali keuangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa sejak tahun 2018 hingga tahun 2024, bila terdapat pelanggaran segera proses sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum dan penjarakan oknum yang telah melakukan korupsi. Sesuai pesan Presiden RI H. Prabowo Subianto.” Tegas salah satu Tim.
(MGIN/ Yopie S)
