Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didesak Untuk Usut Temuan BPK RI di USU Senilai Rp.10,9 miliar.

Posted by : Media Global Indonesia News August 25, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Universitas Sumatera Utara (USU)

Media Global Indonesia News.com – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan pendapatan, belanja dan aset di Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2022/2023.

Desakan tersebut datang dari sejumlah pihak, salah satunya Republik Corruption Watch (RCW). Pasalnya, dari hasil audit itu, BPK RI menemukan dugaan penyimpangan dari berbagai item kegiatan pada pengelolaan pendapatan, belanja dan aset USU, yang diduga merugikan keuangan negara.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media ini di Medan, Senin (25/8/2025). “Karena kita yakin terjadi dugaan korupsi, makanya kita desak KPK untuk melakukan pengusutan,” ujarnya.

Dalam rilisnya, BPK RI menyatakan bahwa pengelolaan biaya pendidikan USU diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan penetapan biaya pendidikan perguruan tinggi.

Diduga, terjadi kelebihan pemungutan UKT (Uang Kuliah Tunggal) atas mahasiswa program sarjana penerimaan jalur mandiri dan mandiri internasional lebih dari Rp. 10,9 miliar.

Kelebihan pemungutan UKT atas mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS (Satuan Kredit Semester) pada semester 9 bagi mahasiswa program sarjana lebih dari Rp. 4 miliar.

Pengelolaan atas pelaksanaan kerjasama akademik oleh Satuan Kerja USU diduga belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan pelaksanaan kerjasama akademik, yang diduga terjadi kekurangan pendapatan atas hasil kerjasama lebih dari Rp. 55,2 juta atas penerimaan yang diterima di luar rekening yang dikelola oleh USU.

Hal itu mengakibatkan USU diduga terbebani atas pelaksanaan kerjasama yang tidak sesuai dengan isi perjanjian kerjasama yang sudah disepakati, dan terjadi kekurangan nilai biaya kelembagaan yang masih harus diterima minimal lebih dari Rp. 9,7 juta.

Pengelolaan tanah perkebunan oleh Koperasi Pengembangan USU diduga belum memberikan kontribusi, hingga mengakibatkan USU diduga kehilangan kontribusi atas hasil pengelolaan lahan karena belum dibuat perjanjian secara resmi antara USU dengan Koperasi Pengembangan USU.

Pembayaran remunerasi tenaga kependidikan lebih dari Rp36,5 miliar diduga tidak memperhatikan ketentuan terkait disiplin pegawai tenaga kependidikan tetap PNS dan tenaga kependidikan tidak tetap non PNS, yang diduga pembayaran remunerasi lebih dari Rp. 36,5 miliar tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan pencapaian kinerja dan hak pegawai.

Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional, uang makan, tunjangan profesi dosen, dan remunerasi atas pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari Rp. 74,5 juta, namun kelebihan pembayaran tersebut tetap dibayarkan kepada dosen/pegawai tugas belajar.

Pembayaran belanja honor tidak tetap tahun 2022 diduga tidak sesuai standar biaya masukan lebih dari Rp. 1,9 miliar, yang diduga terjadi kelebihan pembayaran lebih dari Rp. 1,2 miliar atas honor tidak tetap yang tidak sesuai SBM.

Belanja biaya promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi atau Dana Operasional Rektor diduga tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan lebih dari Rp. 1,3 miliar. Hal itu mengakibatkan USU diduga terbebani lebih dari Rp. 908 juta.

Pelaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan kebersihan gedung diduga tidak sepenuhnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa USU dan diduga terjadi pemotongan pembayaran gaji tidak sesuai ketentuan lebih dari Rp. 47,3 juta, yang terdiri dari PT Sukses Anugrah Sejahtera lebih dari Rp. 20 juta, dan PT Intan Amanah lebih dari Rp. 25 juta.

Selain itu, pengadaan peralatan dan mesin lebih dari Rp. 107 juta diduga tidak sesuai spesifikasi, dan lebih dari Rp. 20 juta diduga tidak dapat digunakan.

Pelaksanaan pekerjaan jasa kontruksi diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, dan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan lebih dari Rp. 380 juta, serta biaya asuransi BPJS Ketenagakerjaan diduga belum dibayarkan lebih dari Rp. 162 juta, yang mengakibatkan USU kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang lebih baik karena menghindari tender.

Penyelesaian pekerjaan pembangunan Embung Kampus II USU Kwala Bekala terlalu berlarut-larut, hingga berkemungkinan terjadi pengembalian dana hibah sebesar Rp. 8,5 miliar, serta berkemungkinan mendapat gugatan hukum dari pihak ketiga akibat penyelesaian pekerjaan yang berlarut-larut.

Selanjutnya, pengelolaan dana titipan diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan USU, yang diduga sangat berkemungkinan penggunaan dana titipan yang jumlahnya lebih dari Rp. 7,1 miliar itu, selain tidak tepat sasaran juga rawan penyalahgunaan, dan bahkan diduga tidak diketahui peruntukannya lebih dari Rp. 353 juta.

Penatausahaan piutang USU diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan piutang yang berlaku, diduga terjadi kekurangan nilai piutang yang seharusnya diakui dan dilaporkan USU yaitu atas utang pasien RSGM (Rumah Sakit Gigi dan Mulut), piutang denda keterlambatan pengembalian buku, piutang kerjasama, dan piutang pendidikan.

Pendirian dan pengelolaan badan usaha diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan usaha dan ketentuan pengelolaan keuangan USU, hingga terbukanya potensi penyimpangan atas pengelolaan dana pada Badan Usaha USU berupa Inter Coffee dan CV Usumart karena diduga tidak dikelola melalui mekanisme RKA (Rencana Kerja dan Anggaran).

Akibatnya, status penyertaan modal sebesar Rp. 450 juta dan penggunaan aset lebih dari Rp546 juta yang dikelola CV Usumart, menjadi tidak jelas. Penerimaan lebih dari Rp. 3,5 miliar dan pengeluaran lebih dari Rp2,5 miliar diduga tidak tercatat di dalam Laporan Keuangan USU.

Atas dasar itu, RCW mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hasil audit BPK RI Nomor 17/LHP/XIX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, yaitu terkait pengelolaan pendapatan, belanja dan aset USU.

Atas dasar itu, RCW mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hasil audit BPK RI Nomor 17/LHP/XIX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, yaitu terkait pengelolaan pendapatan, belanja dan aset USU.

Dalam hal ini, RCW patut menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.

Dalam waktu dekat, RCW berjanji akan menyampaikan laporan informasi dugaan korupsi itu ke KPK. “Laporannya sedang kita siapkan,” katanya.

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Senin (25/8/2025), belum ada pejabat terkait yang dapat terkonfirmasi untuk perimbangan berita.

(Yopie S/MGIN)

RELATED POSTS