KPK Cekal Kakak Hary Tanoe Keluar Negeri Terkait Kasus Penyaluran Bansos, Kerugian Negara Rp. 127,14 Milyar

Posted by : Media Global Indonesia News August 19, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Kakak Hary Tanoe Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoesoedibjo.

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu yang dicegah adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain Rudijanto, tiga pihak lain yang dicegah adalah Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES) yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, Herry Tho (HT).

Surat pencegahan ke luar negeri tersebut telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku enam bulan ke depan hingga 12 Februari 2026. Usulan cegah ini disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujar Budi.

Empat orang tersebut dicegah karena keberadaannya dibutuhkan di Indonesia dalam rangka proses penyidikan, termasuk ketika dipanggil untuk pemeriksaan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tegas Budi.

Sebagaimana diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait pengembangan kasus penyaluran bansos beras Kemensos. Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH pada 2020–2021, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, beserta pihak lain.

KPK mulai menyidik perkara ini sejak Agustus 2025 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis Kuncoro enam tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH pada 2020–2021.

Kuncoro dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kemensos, sehingga merugikan negara sebesar Rp127,14 miliar.

Selain Kuncoro, dua petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya juga didakwa, yakni Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021, Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021, April Churniawan.

(R/ MGIN)

RELATED POSTS