

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperingatkan pejabat sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, peringatan itu perlu diberikan dalam rangka pencegahan, jika KPK telah memiliki bukti permulaan.
Hal ini disampaikannya menyusul penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis oleh KPK usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Mengapa kemudian KPK tidak ‘hey, hati-hati bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini, ini. Ini sebelum OTT, nih. Atau bagaimana?” kata Rudianto Lallo saat rapat kerja bersama KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Ia lantas bertanya-tanya mengenai kerja-kerja pencegahan yang dilakukan KPK. Ia tidak ingin KPK justru mencari-cari mangsa dengan sengaja mencari kesalahan seseorang.
“Kalau (penyadapan) ini dilakukan ke seluruh kepala daerah atau pejabat, akan banyak mangsa ini, Pak, akan banyak mangsa, Pak. Itu makanya selalu saya katakan, mencari-cari kesalahan itu tidak dibenarkan, Pak. Menemukan kesalahan, yes,” tuturnya.
“Karena itu, bukankah berarti KPK melakukan pembiaran, Pak?” imbuh dia.
Rudianto lantas mengingatkan, penegakan hukum jangan dijadikan alat pukul kepentingan. Terlebih dalam kasus Bupati Kolaka Timur, KPK menangkapnya dalam momen Rakernas Partai Demokrat.
“Untuk memukul misalnya partai politik, NasDem lagi beracara Rakernas, cara mendongkel NasDem, tangkap kepala daerah.
Kepala daerahnya, tidak ada jaminan keamanan. Intinya kita tidak mau, Pak,” ungkap Rudianto. Ia hanya ingin, penegakan hukum benar-benar diselidiki atas kepentingan masyarakat, dan murni kasusnya hukum.
“Kata Bung Hatta, kalau penegak hukum dijadikan alat politik maka rusaklah negeri ini. Kalau tidak bisa dicegah terjadinya tindak pidana, kenapa kita tidak cegah?” tandasnya.
(R/ MGIN)
