Usai Terjaring OTT KPK, Menteri PU Pecat Kadis PUPR Sumut

Posted by : Media Global Indonesia News June 29, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memecat dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Media Global Indonesia News – Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memecat dengan tidak hormat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) usai terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK. TOP bersama 4 tersangka lain langsung ditahan KPK.

Pemecatan tidak hormat juga berlaku bagi aparatur sipil negara di bawah Kementerian PU yang juga terlibat dalam korupsi itu.

Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya yang akan menyingkirkan pejabat yang tidak bersih.

“Saya kutip bahasa beliau (Prabowo), supaya saya tidak salah, segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” kata Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Kendati demikian, Dody menyebut dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ini artinya, baik pemecatan akan diserahkan kepada proses hukum.

“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami serahkan seluruh prosesnya kepada para aparat penegak hukum,” tambah Dody.

Dody juga mengaku berkomitmen dalam pemberantasan korupsi yang tengah diusut KPK.

Ia pun memastikan akan menyerahkan pihak-pihak di Kementerian PU yang memang terlibat.

“Kalaupun ada yang nyangkut di Patimura (Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan,” tegas dia.

Diketahui, TOP dan 4 tersangka lain langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih pada 28 Juni-17 Juli 2025.

KIR dan RAY disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga orang lainnya, yakni TOP, RES, dan HEL disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kejadian 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (26/6/2025) malam.

Operasi senyap ini dilakukan atas dasar adanya informasi penarikan uang miliaran rupiah yang diduga untuk menyuap penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya telah memperoleh informasi akan adanya pertemuan sejumlah pihak untuk melakukan transaksi “uang haram” terkait proyek jalan di Sumut.

Bahkan, kata dia, penyidik juga mendapat informasi penyerahan sejumlah uang “mulus” terkait proyek tersebut.

“Kami sudah mendapatan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap mendapatkan proyek terkait pembangunan jalan,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Atas dasar itu, Asep berkata, penyidik turun gunung untuk memantau pergerakan terduga pemberi dan penerima suap seperti, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Kendati telah menemukan adanya pergerakan uang, Asep berkata, pihaknya dihadapkan dua pilihan sebelum menangkap para terduga pelaku.

“Pertama, kami menunggu sampai dengan proses lelang ini berjalan, kemudian pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak di-setting menang,” tutur Asep.

“Kita akan menunggu sejumlah uang pada umumnya 10-20 persen, berarti kalau dari Rp231,8 miliar itu, ada sekitar Rp46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap.

Apakah kami harus menunggu sampai uang itu cair, kemudian diserahkan kepada para pihak? Kalau kami tangkap dan bawa sejumlah uang tersebut ke sini,” tambahnya.

Sementara pilihan kedua, kata Asep, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah para kontraktor “nakal” mendapat proyek jalan. Namun, ia berkata, pihaknya memilih opsi kedua.

“Kenapa? Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaannya tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ucap Asep.

“Tentunya pilihan kedua ini yang diambil. Walaupun ini uang yang terdeliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tapi tentu kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi kedua,” jelasnya.

Alhasil, penyidik mengamankan kelima terduga pelaku suap dan memboyongnya ke Gedung Merah Putih KPK. KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.

( R/MGIN)

RELATED POSTS