

Media Global Indonesia News.com – Bekasi, Friska Manullang menyampaikan tindakan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Budiman, SH bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap Anak saya Yosef Haratua Sihombing pada tanggal 10/7/2025 yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Bekasi tanpa mendalami Pasal 351 ayat 1 (KUHP).
Sehingga memaksakan keinginan karena atas permintaan sepihak agar dilakukan penahanan dan mengenyampingkan Pengacara Yosef Haratua Sihombing sebagai Kuasa Hukumnya bermohon agar diizinkan penangguhan penahanan terhadap Yosef Haratua Sihombing, namun oknum Jaksa Arif Budiman, SH selaku JPU diduga keras bersikukuh tidak memberi izin alasan yang kurang terpuji, ungkapnya.
Pada tanggal 11/7/2025 Pihak pengacara Yosef Haratua Sihombing bermohon untuk meminta penangguhan penahanan namun belum direspon sampai dengan tanggal 14/7/2025, tegasnya.
Lebih lanjut Pengacara Yosef Haratua Sihombing menanyakan tentang surat penangguhan Yosef Haratua Sihombing namun pihak kejaksaan tidak merespon alasan JPU lagi ada agenda sidang dan pada tanggal 15/7/2025, surat yang dimohonkan pengacara untuk penangguhan juga tidak dihiraukan dan pengacara secara lisan mengatakan bahwa jaksa tidak mengizinkan untuk penangguhan, imbuhnya.
Dengan kejadian tersebut terdapat pihak-pihak yang berkepentingan dengan sengaja mau mengorbankan jabatannya untuk kepentingan orang lain, oleh sebab itu saya sebagai Ibu kandungnya meminta kepada Yang terhormat Bapak Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dapat menindak oknum JPU nakal yang menyepelekan kasus kecil menjadi kasus besar, yang diperbuat oknum Jaksa Arif Budiman, SH dan mohon kepada Bapak Kejagung RI dan Bapak Ketua Komisi Kejaksaan memeriksa dengan benar pertanggungan jawaban yang dilakukan oknum Jaksa Arif Budiman, SH secara Undang-Undang, sebab telah melakukan pelanggaran HAM.
Meminta Bapak Kejagung RI menindak oknum-oknum seperti oknum Jaksa Arif Budiman, SH yang sengaja menolak segala permohonan yang dimohonkan pengacara Yosef Haratua Sihombing untuk penangguhan, tuturnya.
Sedangkan pasal 351 ayat 1 (KUHP) yang disangkakan belum tentu benar dan hanya pengadilan yang dapat memutuskan apakah yang disangkakan benar-benar terjadi dan sebagai perbandingan bahwa saat di BAP di Polsek Jati Asih Bekasi tidak dilakukan penahanan, ungkapnya.
Memohon agar Bapak Kejagung RI dapat bertindak dengan Arif dan bijaksana menuju kebenaran yang didambakan oleh semua insan manusia, tutupnya.
(R/MGIN)
