

Media Global Indonesia News – Jakarta, Pemerintah akan melakukan serah terima rumah subsidi untuk berbagai segmen pekerjaan, mulai dari tenaga kesehatan (nakes), wartawan hingga buruh. Di mana lokasinya?
Menjawab hal itu, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan lokasi serah terima rumah subsidi untuk beberapa profesi, seperti wartawan dan buruh, masih didiskusikan oleh masing-masing lembaga terkait.
“Nah, kalau tempatnya itu masih kita bicarakan ya dengan masing-masing pemerintahan dan lembaga yang mengampu untuk program perumahan untuk komunitas-komunitas atau segmen-segmen MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) tadi ya,” katanya saat ditemui usai acara penandatanganan MoU rumah subsidi untuk buruh, di kantor Kementerian PKP Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025), dilansir dari Detik Properti.
Untuk lokasi rumah subsidi buruh, direncanakan akan berada di dekat sentra-sentra industri agar tidak terlalu jauh jarak rumah ke tempat kerja. Nantinya, BP Tapera juga akan melakukan sosialisasi kepada pihak terkait untuk menjaring permintaan, cara menggunakan sistem informasi KPR subsidi perumahan (SiKasep) untuk membeli rumah subsidi, persyaratan administrasi hingga melibatkan bank penyalur.
Masyarakat yang bisa melakukan serah terima rumah subsidi adalah mereka yang termasuk kriteria MBR, yang sudah melihat bangunan rumahnya lalu mengajukan pembelian rumah subsidi, lolos dari pengecekan bank, lalu disetujui oleh pihak BP Tapera, setelah itu prosesi akad dan serah terima rumah. Heru menjamin untuk rumah yang akan diserahterimakan sudah terbangun.
“Ya tentunya iya dong (sudah terbangun), kalau yang sudah mengajukan harusnya kita tunjukkan lokasinya di sini, di sini, silakan lihat sendiri, kalau cocok baru mengajukan (beli rumah subsidi),” ujarnya.
Di sisi lain, untuk serah terima rumah subsidi untuk tenaga kesehatan kemungkinan akan berlangsung di Jawa Tengah, antara di Solo, Semarang, atau Magelang. Lalu, untuk serah terima rumah subsidi buruh migran akan dilakukan di Subang, Jawa Barat sesuai dengan kesepakatan dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk melakukan serah terima rumah subsidi untuk tenaga kesehatan pada 28 April 2025, untuk buruh akan dilakukan pada 1 Mei 2025 pukul 16.00, dan untuk wartawan pada 6 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Sementara untuk serah terima kunci rumah subsidi tenaga migran rencananya dilakukan pada 8 Mei 2025.
Untuk mendapatkan rumah subsidi, buruh harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berpenghasilan maksimal sesuai ketentuan pemerintah
- Belum memiliki rumah sendiri
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Memiliki dokumen pendukung, seperti slip gaji atau bukti penghasilan
- Memenuhi persyaratan administratif lainnya, seperti memiliki kartu keluarga (KK) dan identitas diri
Selain itu, calon penerima rumah subsidi juga harus:
Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
Memilih pengembang yang terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Rumah subsidi yang disediakan pemerintah merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Rumah subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
(R/MGIN)
