Pemerintah Buka Suara Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Mewajibkan Pendidikan SD dan SMP Swasta Gratis

Posted by : Media Global Indonesia News May 31, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Ilustrasi Siswa SMP

Media Global Indonesia News – Jakarta, Pemerintah telah buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP swasta gratis. Pemerintah saat ini mengkaji perintah MK itu.

Putusan itu diketahui ada karena gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025.

Mereka mengajukan permohonan karena menilai tidak maksimalnya penggunaan anggaran pendidikan di sejumlah daerah di Indonesia. Seperti contohnya, dalam permohonan mereka, JPPI menemukan data pada 2016 yang menujukan anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program penuntasan wajib belajar di jenjang pendidikan dasar, tetapi lebih digunakan untuk belanja tidak langsung.

“Bahwa berdasarkan data-data anggaran pendidikan dasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sangat memungkinkan pendidikan dasar baik di sekolah swasta maupun negeri dibiayai oleh 20% APB dan 20% APBD, dengan beberapa alasan yang mendukung,” bunyi alasan permohonan pemohon.

Adapun Petitum Mereka Adalah:

1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;

2. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) Inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Wajib Belajar minimal Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan di Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya”;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Termohon dalam gugatan ini adalah pemerintah. Termohon pada dasarnya meminta hakim konstitusi menolak pengujian para pemohon seluruhnya atau tidak menerima permohonan itu dengan melampirkan sejumlah bukti yang diajukan pihak termohon.

Namun MK memiliki pandangan lain. MK bahkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, permohonan yang meminta agar pendidikan dasar digratiskan dikabulkan MK.

(R/MGIN)

RELATED POSTS